Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com, 18 Juli 2019, 16:16 WIB
Wisnubrata

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Berbagai bentuk pelecehan seksual seperti catcalling, atau bentuk verbal misalnya memberi siulan atau komentar atas tubuh, sentuhan fisik dan visual yang kerap terjadi di masyarakat, seringkali dianggap sepele.

Padahal tidak sedikit korban yang mengalami pelecehan seksual seperti itu merasa terganggu, dari godaan siulan hingga godaan seperti memuji.

Di pihak lain, beberapa orang seringkali tidak tahu apa yang harus dilakukan jika mendapat perlakuan seperti itu, atau menyaksikan peristiwa yang termasuk pelecehan.

Rastra Yasland, anggota Tim Pengadaan Survei Lentera Sintar Indonesia, menjelaskan bahwa pelecehan dan pujian tulus sebenarnya bisa dibedakan.

“Contoh, misalkan di tempat gym biasanya terjadi komentar-komentar, eh badannya bagus banget tuh. Nah itu disebut sebagai catcalling,” katanya saat konferensi pers Peluncuran Hasil Survey Nasional terkait Pelecehan di Ruang Publik, Jakarta, Rabu (17/7/2019).

Ia menjelaskan perbedaan antara pelecehan verbal dengan memuji yaitu ketika korban merasakan tiga hal, yakni tidak nyaman, merasa direndahkan, dan marah.

Oleh karena itu, Rastra memberikan strategi apa yang harus dilakukan oleh korban atau mereka yang menyaksikan tindakan pelecehan tersebut :

1. Melakukan direct intervension atau perlawanan kepada pelaku seperti memberi teguran dan membuat pelaku merasa malu.

“Kalau mau melakukan perlawanan, sebaiknya lakukan dengan cepat, singkat, jelas lalu kabur segera, sambil mengatakan bahwa tindakan orang itu salah, itu pelecehan, dan saya tidak suka digituin, lalu langsung pergi gak usah debat-debat,” sarannya.

2. Distrack intervention, jika kamu sebagai saksi dan takut untuk menegur pelaku, kamu bisa membuka obrolan kepada korban seperti basa basi menanyakan kabar sehingga terbangun sinyal untuk korban dan akan membuat pelaku mundur.

3. Melakukan dokumentasi, di era digital seperti ini mudah sekali untuk menyebarkan video atau foto yang bisa sangat cepat viral, sehingga pelaku bisa mendapatkan hukuman sosial dari masyarakat.

“Tapi kalau merekam peristiwa pelecehan seseorang, harus minta izin dulu kepada korban, bersedia atau tidak,” imbuhnya.

4. Memastikan korban baik-baik saja setelah kejadian pelecehan. “Kalau saksi gak berani ngambil tindakan saat pelecehan berlangsung, bisa membantu dengan menghampiri korban, menanyakan keadaannya dan menawarkan bantuan, itu akan membuat perasaan takut korban sedikit berkurang,” lanjutnya.

5. Delegasi, atau mencari orang lain untuk menggantikan tanggung jawab saksi dalam menghentikan pelecehan seksual, seperti meminta orang yang lebih tua, security, atau orang-orang yang mungkin lebih mampu mengatasi kejadian. (Kurnia Kinasih)

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau