Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Hal yang Harus Dilakukan Ketika Mengalami Pelecehan Seksual

KOMPAS.com - Banyak orang menjadi korban pelecehan ataupun kekerasan seksual, tetapi tidak berani bertindak.

Salah satu sebabnya adalah persepsi masyarakat yang sering menganggap bahwa pelecehan terjadi karena korban terlalu seksi, memancing, atau tidak berusaha menghindar.

Salah satu contohnya adalah apa yang dialami pemilik akun @quweenjojo, yang mengaku mengalami pelecehan seksual pada Agustus 2018.

Ia baru berani untuk speak up pada 2021, nyaris tiga tahun setelahnya. Rentang waktu ini jelas sangat panjang, membuktikan stigma bahwa korban pelecehan selalu kesulitan untuk bicara soal pengalaman buruknya.

Akun @quweenjojo juga mengaku pernah mencoba bicara ke publik soal kasusnya lewat Instagra, tetapi mendapatkan respons yang mengecewakan. Beberapa kenalannya bahkan menyalahkan pembawaannya yang dianggap terlalu 'hot'.

Pola tersebut kerap ditemui dalam sejumlah kasus pelecehan seksual yang terkuak ke publik. Korban cenderung disudutkan dengan pakaian, perilaku, gaya hidup, atau aspek lain yang tidak relevan.

Masalah lain yang dihadapi para korban pelecehan di Indonesia adalah kurang kuatnya perlindungan hukum terhadap kasus-kasus seperti ini, di mana korban sering kali malah dipojokkan dan dianggap mencemarkan nama baik atau mengada-ada.

Lalu, sembari menunggu payung hukum yang kuat, apa yang bisa dilakukan jika mengalami pelecehan atau kekerasan seksual?

Dalam Kampanye No! Go! Tell! (Katakan Tidak, Jauhi, Laporkan!) yang diprakarsai The Body Shop Indonesia, ada tiga mekanisme yang bisa dilakukan korban atau calon korban pelecehan:

  • Katakan Tidak (No!) - Pahami apa saja bentuk kekerasan seksual dan berani berkata TIDAK jika mengalami tindak kekerasan seksual.
  • Jauhi (Go!) - JAUHI pelaku dan pergi dari tempat yang membuat Anda tidak nyaman dan segera cari tempat yang lebih aman.
  • Laporkan (Tell!) - LAPORKAN kejadian kepada pihak atau orang yang Anda percayai. Didukung dengan informasi lengkap mengenai Yayasan/Lembaga/komunitas yang dapat menampung pengaduan atas situasi kekerasan seksual agar para korban mendapat rasa tenang dan aman.

Suzy Hutomo, Owner & Executive Chairperson The Body Shop Indonesia, mengatakan, “Kampanye ini merupakan lanjutan dari kampanye Stop Sexual Violence. Di tahap kedua ini, kami ingin fokus pada edukasi dan tindak pencegahan kekerasan seksual melalui
mekanisme dasar, No! Go! Tell!."

"Perlindungan diri dasar dalam kampanye ini diharapkan bisa menjadi mekanisme yang melindungi seseorang ketika menghadapi situasi yang rawan kekerasan seksual.”

The Body Shop Indonesia adalah pihak yang terus memperjuangkan isu kekerasan seksual dan memberikan dukungan untuk segera disahkannya Rancangan Undang Undang Penghapusan Kekerasan Seksual.

Kondisi negara Indonesia yang masih belum memiliki payung hukum pencegahan kekerasan seksual menjadi situasi yang sangat mengkhawatirkan, sebab bahaya kekerasan seksual masih terus membayangi semua pihak, khususnya para perempuan dan anak-anak.

Petisi telah diserahkan ke DPR dan RUU PKS sudah masuk Prolegnas Prioritas, namun kasus kekerasan seksual masih terus terjadi sehingga dibutuhkan dukungan lanjutan untuk memberdayakan masyarakat sebagai bentuk pencegahan dan melindungi diri dari kekerasan seksual.

Perjuangan pada kampanye Stop Sexual Violence tahap kedua ini juga untuk menjawab banyak sekali pertanyaan yang disampaikan mengenai langkah apa yang bisa diambil ketika seseorang mengalami kekerasan seksual.

Edukasi ini dianggap perlu karena ternyata masih banyak peristiwa pelecehan seksual yang terjadi di berbagai tempat dan luput dari hukum.

Dari salah satu program sebelumnya yaitu Campus Online Talkshow, terlihat bahwa kekerasan seksual merupakan isu yang besar di lingkungan kampus.

Banyak mahasiswa mengalami beragam bentuk kekerasan, mulai dari pelecehan seksual dan kekerasan berbasis online hingga perkosaan.

Ketiadaan perspektif gender dan perspektif korban di kalangan otoritas dan petinggi kampus, serta kurangnya pemahaman tentang konsep dasar di kalangan mahasiswa dan dosen membuat masalah ini terus ada dan tidak dipandang urgen.

Selain lingkungan kampus, lingkungan tempat kerja juga menjadi lingkungan yang rawan akan potensi kekerasan seksual khususnya karena masih banyak tempat kerja yang belum memiliki SOP untuk mengatasi kekerasan seksual.

Jadi jika kamu menjadi korban pelecehan seksual atau melihat peristiwa pelecehan, jangan hanya berdiam diri. Lakukanlah sesuatu, lawan agar peristiwa serupa tidak terulang kembali.

https://lifestyle.kompas.com/read/2021/06/09/154117820/hal-yang-harus-dilakukan-ketika-mengalami-pelecehan-seksual

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke