Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Perkara Tas Birkin Dijadikan NFT, Hermes Menangi Gugatan

Pengadilan Manhattan, New York, Rabu (8/2/2023) memutuskan, penjualan tas Hermes Birkin dalam bentuk non-fungible token (NFT) oleh Rothschild melanggar merek dagang rumah mode asal Perancis itu.

Juri pengadilan setempat menemukan proyek NFT bertajuk MetaBirkins yang dijual Rothschild tidak sah dan cenderung membingungkan konsumen.

Akibatnya, sang seniman diwajibkan untuk membayar ganti kerugian sebesar 133.000 dollar AS, atau sekitar Rp 2 miliar.

Pengacara Rothschild, Rhett Millsaps menilai, putusan ini menandai hari yang kelam bagi seniman, dan berseberangan dengan Amandemen Pertama tentang hak kebebasan berekspresi.

Sementara itu, perwakilan Hermes belum memberikan klarifikasi atas putusan ini.

NFT yang mulai populer beberapa tahun belakangan adalah karya digital yang tidak bisa diganti dengan apa pun atau pun dimodifikasi, sehingga menjadi unik.

Masing-masing karya NFT memiliki sertifikat keaslian digital yang setidaknya secara teori tidak dapat dirusak.

Data karya tersebut terdaftar di jaringan blockchain --seperti cryptocurrency.

Gugatan diajukan sejak tahun lalu

Hermes menggugat Rothschild tahun lalu atas proyek MetaBirkins berupa 100 NFT terkait gambar yang menampilkan tas Hermes yang ditutupi bulu berwarna-warni.

Dalam gugatannya, Hermes menyebut Rothschild sebagai spekulator digital, dan NFT adalah cara sang seniman untuk meraup keuntungan secara instan.

Selain itu, Rothschild juga disebut Hermes menghalangi rencana perusahaan untuk mengeluarkan karya digital NFT.

Diketahui, Rothschild mulai menawarkan proyek MetaBirkins dalam pameran seni Art Basel di Miami pada Desember 2021.

Namun, Rothschild berargumen, proyek tersebut merupakan pernyataan absurd tentang barang mewah dan kebal dari gugatan berdasarkan Amandemen Pertama.

https://lifestyle.kompas.com/read/2023/02/10/093147720/perkara-tas-birkin-dijadikan-nft-hermes-menangi-gugatan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke