Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Bawa Ular Piton Peliharaan Berselancar, Pria Australia Didenda Rp 23 Juta

Hewan bernama Shiva itu biasanya melingkar di leher pemiliknya atau menjuntai di tepi papan surfing, saat Higor asik mengendarai ombak lautan.

Terkadang, ular tersebut juga berenang di laut sesaat sebelum kembali ke pemiliknya.

Aksi duo tersebut terkenal di media sosial dan menjadikan mereka sebagai sosok yang dicari di pantai yang kerap jadi lokasi wisata itu.

Pasalnya, Higor Fiuza dianggap membahayakan ular piton peliharaannya itu dengan aksinya.

Ia juga melanggar izin pemeliharaan hewan tersebut dengan membawanya ke tempat umum.

"Membawa hewan peliharaan domestik ke tempat umum dapat menyebabkan mereka mengalami 'stres yang tidak perlu' dan dapat membuat mereka 'berperilaku tidak terduga', kata petugas satwa liar Department of Environment and Science Queensland, Jonathan McDonald.

“Ular jelas merupakan hewan berdarah dingin, dan meski bisa berenang, reptil umumnya menghindari air,” terangnya.

"Piton akan mendapati airnya sangat dingin, dan satu-satunya ular yang seharusnya ada di lautan adalah ular laut."

Selain itu, kegemaran Higor dan Shiva berselancar juga memicu kekhawatiran mengenai keselamatan masyarakat dan kemungkinan ancaman ular piton yang menyebarkan penyakit ke satwa liar asli.

Sebelumnya, Higor mengatakan, ularnya sangat menyukai air dan telah berselancar bersamanya setidaknya 10 kali.

“Saya selalu mengajaknya ke pantai dan dia suka berenang di air, jadi suatu hari saya memutuskan untuk mengajaknya berselancar dan dia menyukainya,” katanya kepada Australian Broadcasting Corporation.

“Biasanya ketika dia tidak menyukai sesuatu, dia mulai mendesis tetapi dia tidak mendesis [di dalam air], dia selalu bersikap dingin.”

Sebenarnya, Shiva bukan hewan pertama yang viral karena berselancar di Rainbow Bay, Australia.

Seekor bebek bernama Duck juga diketahui pernah melakukan aksi serupa dan jadi perhatian publik lokal.

https://lifestyle.kompas.com/read/2023/09/20/062203420/bawa-ular-piton-peliharaan-berselancar-pria-australia-didenda-rp-23-juta

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke