JAKARTA, KAMIS — Tiga auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dihadirkan sebagai saksi dalam sidang Pimpinan Proyek Pengembangan dan Pemagangan Departemen Tenaga Kerja dan Transmigarasi (Depnakertrans) Taswin Zein.
Dua auditor itu adalah Bagindo Quirino, Edy Hariyanto, dan Indra Saputra.Dua di antaranya, Edy dan Indra, dihadirkan di persidangan secara bersamaan. "Sebab, keterangan keduanya berkesesuaian," ujar Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi, Muhibudin, kepada majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (9/10).
Saat ini mereka telah berada di ruang sidang untuk memberikan kesaksian. Baik Edy maupun Indra mengatakan, mereka hanya mendapat tugas dari Ketua Tim Audit, Bagindo Quirino. Taswin sendiri diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan alat pelatihan Balai Latihan Kerja (BLK) di 10 wilayah tahun anggaran 2004. (BOB)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.