Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kawasan Tanpa Rokok Segera Ada di Surabaya

Kompas.com - 25/10/2008, 13:41 WIB

SURABAYA, SABTU - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya segera membuat peraturan wali kota (Perwali), terkait peraturan daerah (Perda) kawasan tanpa rokok (KTR) dan kawasan terbatas merokok (KTM).
     
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Surabaya, Esty Martiana Rachmie di Surabaya, Sabtu, mengemukakan, pihaknya akan menggenjot Perwali tersebut selama tiga bulan ini.

"Tim yang telah ditunjuk akan merumuskan Perwali tersebut," katanya. Menurut dia, tim tersebut tidak hanya terdiri dari unsur Dinkes saja, melainkan juga akan melibatkan unsur lainnya.

Selama ini, kata dia, sebenarnya tanpa Perda-pun, kawasan yang terlarang untuk perokok sudah ditegaskan. Seperti tulisan dilarang merokok yang selama ini sudah banyak ditempel di sejumlah gedung rumah sakit dan sekolah di Surabaya.

"Aturan tersebut sudah lama diterapkan, dan banyak diantaranya sudah melaksanakan aturan tersebut," katanya. Sementara salah seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya, Arifli Harbianto menambahkan, Perda KTR-KTM tersebut seharusnya sudah dapat dilaksanakan.

"Hanya saja, ada batasan aturan mengenai pelaksanaan di lapangan," katanya. Adapun batasan aturan dalam pelaksanaan tersebut, kata dia, seperti halnya belum dapat diberlakukannya masalah sanksi. Meskipun begitu, aturan yang lainnya sudah bisa dilaksanakan, seperti melarang merokok di kawasan sekolah dan kesehatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com