SURABAYA, KOMPAS.com - Karena menyediakan pertunjukan esek-esek, empat pengelola warung internet (warnet) diringkus polisi. Keempat tersangka, yaitu VNA, RDY, BGS, dan AB diduga sengaja menyediakan, menyiarkan dan mempertunjukkan film porno yang tersimpan dalam server warnet.
"Pelaku menggunakan modus operandi menyediakan file film porno dalam server warnet mereka. File tersebut bisa diakses langsung oleh penyewa melalui komputer mereka masing-masing," jelas Kapolwiltabes Surabaya Komisaris Besar Polisi Ronny, Minggu (26/4).
Keempat tersangka ditangkap di warnet Centro-Net jalan Ngagel Rejo Kidul, Surabaya, warnet Bistro-Net, Jalan Barata Jaya, Surabaya, warnet X-Noice, Jalan Manukan, Surabaya, dan warnet M-Net, Jalan Ketintang Raya, Surabaya. Dari para tersangka berhasil diamankan, antara lain puluhan perangkat komputer, kabel LAN, modem, dan sebuah telepon selular merek Nokia 73 berisi hasil copian film porno.
Ronny mengatakan, para tersangka dijerat pasal 282 ayat 1 dan ayat 3 KUHP, pasal 27 ayat 1 tentang kesengajaan menyediakan, mendistribusikan, hingga menyewakan pornografi, undang-undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronika, serta pasal 4 ayat 1 undang-undang RI nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang