JAKARTA, KOMPAS.com — Soleh Amin, kuasa hukum Sigid Haryo Wibisono (SHW), terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Nasrudin Zulkarnaen, Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB), membantah bahwa kliennya memberikan uang sebesar Rp 500 juta kepada Kombes Wiliardi Wizard, terdakwa mantan Kapolrestro Jakarta Selatan, untuk biaya operasional menghabisi nyawa korban.
"Itu bukan pemberian, tapi pinjaman yang disertai jaminan dalam bentuk cek. Uang itu akan digunakan WW untuk membiayai anaknya bersekolah ke Aussie dan juga untuk investigasi penanganan kasus teror terhadap Antasari," kilah Amin kepada para wartawan, Kamis (8/10) di Jakarta.
Seperti diberitakan, ketiganya pernah bertemu di Jalan Dipati Unus beberapa bulan silam. Diduga ketiganya merencanakan pembunuhan terhadap Nasrudin di tempat tersebut.
Terkait investigasi, Mabes Polri memang membentuk tim investigasi yang dipimpin Kombes Khaerul Anwar untuk menyelidiki teror tersebut. Namun, WW tidak termasuk dalam tim investigasi tersebut.
Lantas, mengapa ketiganya bertemu untuk membahas investigasi yang bukan wewenang mereka? Terlebih, ketiga orang tersebut memiliki latar belakang yang berbeda, AA sebagai Ketua KPK, SHW sebagai pengusaha, dan WW sebagai penegak hukum. Amin tidak dapat menjawabnya.
"Tidak jelas investigasi apa. Saya juga tidak tahu apa itu investigasi resmi atau tidak. Yang jelas, tim sudah bekerja dan pergi ke Sulawesi," imbuhnya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang