Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Audit BPK Ungkap "Dosa-dosa" BI, Menkeu, dan KSSK (2)

Kompas.com - 23/11/2009, 12:55 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Selain penetapan awal Bank Century sebagai gagal berdampak sistemik dan pertanyaan tentang status hukum Komite Koordinasi yang menjadi "dosa" BI, Menkeu, dan Komite Stabilitas Sistem Kuangan atau KSSK, audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan juga memuat "dosa" Lembaga Penjamin Simpanan atau LPS.

Menurut audit yang disampaikan Ketua BPK Hadi Poernomo kepada DPR RI, Senin (23/11), LPS belum secara resmi menetapkan perhitungan perkiraan biaya penanganan Bank Century secara keseluruhan.

Hal ini dipengaruhi oleh keputusan KSSK tentang penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik yang tidak menyebutkan biaya penanganan yang harus dikeluarkan LPS. LPS juga melanggar ketentuan Peraturan LPS No. 3/PLPS/2008 ketika menyalurkan penyertaan modal sementara (PMS) tahap kedua sebesar Rp 2,2 triliun.

Penyalurannya tidak dibahas dalam Komite Koordinasi KK, yang di dalamnya  ada Ketua Dewan Komisioner LPS. Untuk menyalurkannya, LPS malah mengubah ketentuan dalam PLPS No. 5/PLPS/2006 dengan PLPS No. 3/PLPS/2006 sehingga KPS dapat menenuhi kebutuhan likuiditas bank gagal sistemik.

"Dengan demikian, patut diduga bahwa perubahan PLPS merupakan rekayasa yang dilakukan agar Bank Century dapat memperoleh tambahan PMS, tidak hanya untuk memenuhi CAR, tetapi juga untuk memenuhi kebutuhan likuiditas," lanjutnya.

Berdasar pada penolakan DPR terhadap Perppu Nomor 4 Tahun 2008 tentang JPSK, BPK menyimpulkan bahwa empat tahap penyaluran PMS kepada Bank Century tidak memiliki dasar hukum. Sebanyak empat tahap penyaluran dana adalah pertama sebesar Rp 2.886,22 miliar, tahap kedua Rp 1.101,00 miliar, tahap ketiga sebesar Rp 1.155,00 miliar dan keempat sebesar Rp 630,22 miliar.

Hal lain yang menjadi sorotan BPK adalah penarikan dana oleh pihak terkait dalam periode Bank Century yang ditempatkan dalam pengawasan khusus sebesar Rp 938,65 miliar melanggar ketentuan BI soal tindak lanjut pengawasan dan penetapan status bank.

Seharusnya, bank yang berstatus "dalam pengawasan khusus" dilarang melakukan transaksi. Bank Century akhirnya mengalami kerugian karena mengganti deposito milik salah satu nasabah Bank Century yang dipinjamkan atau digelapkan sebesar 18 juta dollar AS dengan dana yang berasal dari PMS.

"Selain itu, pemecahan deposito nasabah tersebut, menjadi 247 NCD dengan nilai nominal masing-masing Rp 2 miliar, dilakukan untuk mengantisipasi, jika Bank Century ditutup, maka deposito nasabah tersebut termasuk deposito yang dijamin oleh LPS," ungkapnya.

Di bagian akhir, Hadi menyebutkan bahwa, dari biaya penanganan untuk PMS sebesar Rp 6,7 triliun, sebesar Rp 5,68 triliun merupakan kerugian Bank Century akibat adanya praktik-praktik tidak sehat dan pelanggaran ketentuan, baik oleh pengurus bank, pemegang saham, maupun pihak terkait.

"Permasalahan-permasalahan yang timbul adalah permasalahan surat-surat berharga dan transaksi-transaksi pada Bank Century," tandasnya.

(Selesai)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com