Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Di Indonesia, Usia Pernikahan Makin Muda

Kompas.com - 09/04/2010, 17:37 WIB

KOMPAS.com - Batasan usia pernikahan untuk perempuan semakin muda. Anak perempuan pun sah untuk dinikahkan.

Yayasan Pemantau Hak Anak (YPHA) menyikapi pernyataan dari Nahdatul Ulama (NU) yang belum lama ini menyatakan bahwa tidak ada batasan umur dalam perkawinan menurut Agama Islam. Menurut YPHA, perlu ada perlindungan terhadap anak perempuan dari perkawinan dini.
 
Definisi usia anak menurut Konvensi Internasional tentang Hak Anak adalah setiap orang yang berumur kurang dari 18 tahun. Hukum domestik Indonesia juga telah menentukan bahwa masa itu dimulai sejak anak masih dalam kandungan sampai umur 18 tahun. Aturan ini tertulis dalam pasal 1 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

"Pandangan yang salah tentang anak berdampak pada perlakuan yang salah terhadap anak-anak, yang pada gilirannya akan berdampak pada situasi masyarakat secara luas," kata Antarini Arna, Ketua YPHA, dalam pernyataan sikap YPHA yang dikeluarkan di Jakarta, 29 Maret 2010.

Dalam pandangan YPHA, standar internasional tentang batas usia kedewasaan telah diadopsi oleh hukum positif Indonesia. Konsekuensinya, semua peraturan yang menyangkut tentang anak dan perlindungan anak harus diharmonisasi dengan UU Perlindungan Anak. Termasuk dalam penetapan batas usia kedewasaan untuk perkawinan.

UU Perlindungan Anak bahkan secara spesifik menentukan bahwa orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak-anak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com