Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dana Calon Haji Yang Wafat Dikembalikan

Kompas.com - 05/08/2010, 21:04 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Media Center Haji (MCH) Kementrian Agama mengungkapkan kebijakan baru Menteri Agama Suryadharma Ali yang akan mengembalikan 100 persen, dana yang telah disetorkan oleh calon jemaah haji, jika jemaah haji yang bersangkutan membatalkan diri berangkat menunaikan ibadah haji karena alasan meninggal dunia.

"Kalau memang membatalkan, kami akan kembalikan uangnya ke jemaah 100 persen. Kami sama sekali tidak akan memotong uang calon jamaah tersebut," kata Suryadharma yang dirilis oleh MCH Kementrian Agama di Jakarta, Kamis (5/8)

Menurut Suryadharma, kebijakan pengembalian uang jamaah 100 persen ini, memang berbeda dengan tahun kebijakan tahun sebelumnya. Tahun lalu, jemaah yang membatalkan diri karena meninggal, pengembalian dana yang telah disetor dipotong satu persen.

Selain itu proses pengembalian uang jemaah pada tahun ini juga dipermudah, yaitu cukup melampirkan bukti setoran awal haji dan melampirkan surat yang m enjadi alasan tidak berangkat. "Kami jamin tidak akan mempersulit pengembalian uang jamaah. K ita permudah saja," ujar Suryadharma.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com