Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

SKB Justru Sumber Diskriminasi

Kompas.com - 09/03/2011, 16:34 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Badan Eksekutif Nasional Solidaritas Perempuan (SP) Risma Umar menyatakan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri No 3 Tahun 2008 tidak perlu untuk dijadikan landasan dalam mengambil keputusan terhadap kelompok minoritas. Hal tersebut justru tidak membuat kelompok minoritas keluar dari keterpurukan.

"Kami menganggap SKB itu membuat kondisi kelompok-kelompok minoritas, seperti Ahmadiyah maupun kelompok minoritas perempuan lainnya, tidak keluar dari ketepurukan. Justru hal tersebut dapat memunculkan kekerasan nantinya," ujarnya di acara media briefing peringatan Hari Perempuan di kantor Solidaritas Perempuan, Jakarta, Rabu (9/3/2011).

Risma menambahkan, saat ini yang terpenting adalah negara harus mempunyai sikap yang jelas untuk melindungi korban-korban kekerasan dari segala permasalahan mengatasnamakan agama.

"Seharusnya negara punya sikap, karena kita negara Pancasila. Negara kita kan menghormati keragaman, atas dasar apapun. Untuk itu, tidak baik jika negara ini terus membiarkan kekerasan yang mengatasnamakan agama," kata Risma.

Untuk itu, menurut Risma, SKB dan Peraturan Daerah (Perda) yang melarang kelompok minoritas harus dikaji ulang agar tidak melenceng dari sisi hak asasi korban kekerasan.

"Saya rasa segala peraturan tersebut harusnya dikaji ulang lagi. Apakah memenuhi unsur pemenuhan hak-hak konstitusi kelompok minoritas. Menurut saya, kalau tidak berdasarkan hal tersebut, masyarakat di bawah bisa memancing kekerasan-kekerasan lagi nantinya," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com