Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keluarga akan Mendampingi Nunun di KPK

Kompas.com - 10/12/2011, 18:34 WIB
Maria Natalia

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Nunun Nurbaeti, tersangka kasus dugaan suap cek pelawat dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior BI tahun 2004 akhirnya berhasil ditangkap di Bangkok, Thailand, oleh Interpol. Nunun akan dibawa ke Gedung KPK di Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Sabtu (10/12/2011), malam ini.

Kuasa hukum Nunun, Ina Rahman, menurutkan, ia dan keluarga Nunun akan mendatangi gedung KPK untuk mendampingi wanita yang dikabarkan mengalami penyakit lupa ingatan berat itu.

Seperti diberitakan, sekitar tujuh bulan lamanya, Nunun menjadi buronan Interpol di 188 negara. Red notice pencarian terhadap dirinya dikeluarkan KPK dan diberikan kepada Polri sejak Juni lalu.

"Saya dan keluarga akan mendampingi ibu (Nunun)," ujar Ina kepada Kompas.com.

Seperti diketahui, Nunun, meninggalkan Indonesia dan menuju ke Singapura sejak Selasa 23 Februari 2010. Pada hari itu, tercatat Nunun berangkat dengan tujuan Frankfurt International APT-Federal Republic of Germany. Nunun pergi dengan pesawat Lufthansa LH 00779 pada pukul 19.06 WIB.

Selama buron, keluarga Nunun tampak memilih bungkam terkait keberadaannya yang sangat misterius. Mereka berkali-kali meminta agar Nunun diberi kesempatan mendapatkan perawatan atas sakit yang dideritanya. Nunun dikabarkan menderita sakit lupa atau amnesia berat akibat pasca-stroke yang dideritanya pada 2009 lalu.

Adapun KPK menetapkan Nunun sebagai tersangka sejak Februari lalu dalam perkara pemberian cek pelawat kepada sejumlah politikus yang duduk di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 1999-2004. Nunun diduga menebar ratusan cek pelawat bernilai Rp 24 miliar hanya beberapa jam setelah Miranda terpilih.

Sejumlah saksi dan terdakwa kasus ini mengungkapkan, cek pelawat mengucur dari kantor perusahaan Nunun, PT Wahana Eka Sembada, di Jalan Riau, Jakarta Pusat. Cek dibagikan oleh Arie Malangjudo, Direktur PT Wahana, kepada anggota Komisi Keuangan dan Perbankan DPR periode 1999-2004.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com