Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Amnesti Internasional Minta Indonesia Larang Sunat Perempuan

Kompas.com - 09/03/2012, 07:48 WIB

Komite ini meminta pemerintah Indonesia untuk menjelaskan langkah yang diambil untuk mencabut peraturan ini dan untuk menghapuskan praktik mutilasi kelamin perempuan yang kembali muncul di Indonesia.

Pemerintah Indonesia secara tegas mengatakan bahwa peraturan tersebut tidak boleh dengan cara apapun dapat dianggap sebagai mendorong atau mempromosikan praktik mutilasi kelamin perempuan.

Menteri Kesehatan akan meninjau pelaksanaan peraturan ini dengan tujuan untuk memastikan kepatuhan dengan Konvensi CEDAW. Indonesia akan melakukan pelaporan kepada Komite CEDAW pada sidang ke-52 nya pada Juli 2012.

Amnesty International khawatir bahwa peraturan 2010 membenarkan dan mendorong mutilasi kelamin perempuan, sebuah praktik yang menimbulkan rasa sakit dan penderitaan terhadap perempuan dan anak perempuan, dan karenanya melanggar larangan mutlak terhadap penyiksaan dan penganiayaan.

Efek fisik dari mutilasi kelamin perempuan dapat termasuk rasa sakit, shock, pendarahan, kerusakan pada organ sekitar klitoris dan labia serta infeksi.

Efek jangka panjang termasuk infeksi kronis kepada saluran kemih, batu dalam kandung kemih dan uretra, kerusakan ginjal, infeksi saluran reproduksi akibat terhambatnya aliran menstruasi, infeksi panggul, infertilitas, jaringan parut yang berlebihan, keloid (dibangkitkan, berbentuk tidak teratur, semakin memperbesar bekas luka) dan kista dermoid. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com