Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 14/08/2012, 10:31 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Fungsi pengawasan iklan televisi yang diemban Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dinilai lambat. Akibatnya, banyak iklan melenceng dari pakemnya, termasuk iklan layanan pengobatan Traditional Chinese Medicine (TCM) yang menyertakan testimoni dalam penayangannya.

Seperti diketahui, iklan layanan kesehatan apa pun yang menyertakan testimoni pasien melanggar Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 1787 Tahun 2010. Ada 15 hal yang tidak diperbolehkan saat beriklan, antara lain menyatakan pelayanannya lebih baik dari yang lain, melakukan perbandingan antara pelayanannya dengan tempat lain, memberikan testimoni, serta mencantumkan harga atau diskon dalam iklan atau publikasi.

Direktur Bina Pelayanan Kesehatan Tradisional, Alternatif, dan Komplementer dari Direktorat Jenderal Bina Gizi Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Abidinsyah Siregar, meminta KPI lebih sensitif dalam menjalankan fungsi pengawasan pariwara di televisi, terutama iklan layanan pengobatan.

Terkait gencarnya iklan testimoni klinik TCM yang disiarkan melalui televisi, pihak Kemenkes pernah mengeluhkan hal tersebut sejak akhir tahun 2011. "Kami sudah melayangkan keluhan ke KPI sejak akhir tahun 2011. Tapi, saat itu belum ada tindakan sehingga pembiaran ini berkembang," ujar Abidin yang dihubungi Senin (13/8/2012).

Tak hanya Kemenkes, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) mengaku resah dengan publikasi iklan testimoni TCM. IDI juga telah melayangkan surat pengaduan ke KPI pada bulan Juli 2012, tetapi sayangnya kala itu belum ada tindakan berarti. Untuk membuktikan apakah iklan testimoni itu benar, IDI meminta KPI memanggil para pemberi testimoni iklan.

Mendapati banyak pengaduan, KPI lantas mengirimkan teguran terhadap iklan-iklan TCM di televisi. Mengutip data di laman resmi KPI, tercatat teguran program siaran "Klinik Tong Fang" di sebuah stasiun televisi telah mendapat teguran tertulis tertanggal 9 Agustus 2012. Jenis pelanggaran iklan ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas ketentuan iklan yang disiarkan oleh lembaga penyiaran.

Pelanggaran ini terjadi pada tanggal 8-19, 23, 28, dan 29 Juli 2012. Sebelumnya, KPI telah mengirimkan imbauan kepada semua stasiun televisi tertanggal 31 Mei 2012. Imbauan ini berisi permintaan editing pada adegan yang melanggar ketentuan penyiaran dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1.787 Tahun 2012.

Selain teguran untuk iklan Klinik Tong Fang, KPI melayangkan teguran serupa untuk iklan Cang Jiang Clinic TCM dan iklan Tay Shan tertanggal 10 Agustus 2012 di beberapa stasiun televisi. Pelanggaran yang dilakukan adalah penayangan adegan testimonial pasien dan pemberian harga spesial bagi pasien yang melakukan pengobatan di klinik di atas. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas ketentuan iklan yang disiarkan oleh lembaga penyiaran.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com