Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Todung Dukung Grasi Ola

Kompas.com - 11/11/2012, 17:48 WIB
Aditya Revianur

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Praktisi hukum Todung Mulya Lubis mendukung pemberian grasi untuk terpidana kasus narkoba, Meirika Franola alias Ola (42). Setelah mendapat grasi dari hukuman mati menjadi seumur hidup, Ola diduga menjadi otak penyelundupan sabu seberat 775 gram dari India ke Indonesia.

Menurut Todung, pemberian grasi ini tak serta-merta mengindikasikan bahwa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tidak komitmen dalam upaya pemberantasan narkoba. Grasi Ola, terangnya, merupakan hak prerogatif presiden yang diatur konstitusi.

"Tuduhan ini terlalu gegabah. Kita harus paham Presiden punya fungsi dan hak prerogatifnya," kata Todung pada Kompas.com, Jakarta, Minggu (11/11/2012).

Todung menilai, grasi presiden tidak mengurangi kadar hukuman Ola. Sebab, selama menjalani masa hukuman, Ola tidak menerima remisi. Hukuman seumur hidup Ola, menurutnya, sama saja dengan hukuman mati.

"Grasi itu penting sebagai bentuk negara menghormati hak untuk hidup. Itu sesuai juga dengan ketentuan undang-undang," tambahnya.

Ia menilai, grasi Ola diberikan atas pertimbangan yang matang. Menurutnya, Presiden dapat melihat kepentingan yang lebih luas terkait grasi Ola. Presiden, lanjutnya, tidak bersikap sembarangan saat memberikan grasi.

Kementerian Hukum dan HAM serta Mahkamah Agung, pungkasnya, hadir untuk memberikan masukan terkait grasi yang akan diberikan Presiden pada narapidana. Presiden sendiri mengatakan, grasi untuk Ola diberikan setelah mendapat pertimbangan dari banyak pihak. Namun, Presiden tidak akan menyalahkan mereka yang telah memberikan pertimbangan kepadanya.

"Kepada saya disampaikan berbagai pertimbangan oleh pihak-pihak yang memberikan pertimbangan itu. Meski demikian, tanggung jawab tetap di saya. Tidak boleh saya menyalahkan Mahkamah Agung, tidak boleh saya menyalahkan menteri. Kalau saya berikan atau menolak grasi, saya bertanggung jawab," kata Presiden.

Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
Grasi Terpidana Narkoba

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com