JAKARTA, KOMPAS.com - Kebaya dan kain tradisional seringkali menjadi pilihan busana untuk menghadiri beragam acara resmi. Namun ternyata, memakai kebaya dan kain tak bisa dilakukan dengan "sembarangan".
Ada beberapa pakem, bahkan hal-hal yang tidak boleh dilakukan.
Salah satu inisiator gerakan "Perempuan Berkebaya", Lia Nathalia menuturkan, pada dasarnya kebaya adalah pakaian dengan kancing di bagian depan.
Sehingga, jika ada kebaya dengan kancing atau penutup di bagian belakang, samping atau variasi lainnya sebetulnya tak bisa disebut kebaya.
"Yang disebut kebaya intinya yang menutup di depan, bukaannya di depan."
"Jadi kalau dibuka di belakang bukan kebaya. Fesyen mungkin, tapi kebaya tidak," ujar Lia saat ditemui dalam sebuah acara di Taman Ismail Marzuki, Cikini, Jakarta, Kamis (8/3/2018) kemarin.
Baca juga: Sehat Fisik dan Mental Berkat Pakai Kain dan Kebaya Tiap Hari
Untuk datang ke acara resmi, menurut dia, ada beberapa pakem. Salah satu pakem umum adalah cara memakai kain tradisional.
Untuk perempuan, kain harus menutup dari kiri ke kanan. Sementara, untuk laki-laki dari kanan ke kiri.
Meskipun, pada beberapa acara resmi di Yogyakarta dan Solo hal itu berlaku sebaliknya.
Pakem lainnya, misalnya saat berkunjung ke keraton Yogyakarta atau Solo, jangan memakai batik bermotif parang. Sebab, semakin besar ukuran parang, maka kain itu diperuntukkan bagi raja.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanKunjungi kanal-kanal Sonora.id
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.