Kontroversi
Karena video di TikTok besar kemungkinannya menjadi viral, maka pengguna juga harus berhati-hati dalam mengunggah konten.
Pada Juli 2018, Kementerian Komunikasi dan Informatika RI memblokir aplikasi ini selama satu pekan. Penyebabnya, aplikasi itu memuat konten pornografi, pelecehan agama, dan beberapa pelanggaran lainnya.
Sementara itu, di bulan Desember 2019, TikTok membuat kebijakan membatasi penggunaan video dari anggota komunitas LGBTQ, orang-orang cacat, orang-orang dengan kondisi neurodiverse, dan orang yang memiliki berat badan lebih.
Perusahaan mengatakan, aturan ini dibuat untuk melindungi pengguna yang rentan terkena cyberbullying.
(Renna Yavin)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.