Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jeratan Undang-Undang Body Shaming Mengintai Tukang Bully di Medsos

Kompas.com, 4 September 2020, 12:05 WIB
Wisnubrata

Editor

Sumber

KOMPAS.com - Berhati-hatilah dalam mengomentari bentuk tubuh seseorang, termasuk di media sosial.

Jika orang itu sakit hati, kamu bisa dilaporkan ke polisi dan terancam kurungan penjara maupun denda sesuai undang-undang body shaming, lho.

Body shaming adalah salah satu bentuk perundungan (bullying) yang dilakukan seseorang dengan mengkritik penampilan fisik orang lain.

Kritik ini dilakukan secara intens hingga memengaruhi pemikiran orang tersebut akan bentuk tubuh yang ideal.

Saat ini, body shaming tidak hanya berbentuk hinaan karena tubuh terlalu gendut atau kulit terlalu hitam.

Orang yang tubuhnya bertransformasi menjadi lebih ideal pun bisa turut menjadi sasaran body shaming, seperti yang dialami oleh penyanyi asal Inggris, Adele.

Baca juga: Dapat Sebabkan Bunuh Diri, Ini Bahaya Body Shaming

Undang-undang body shaming yang berlaku di Indonesia

Tindakan bullying yang berulang-ulang ini bukan tidak mungkin akan mengganggu kesehatan mental korbannya, mulai dari memunculkan rasa malu, tidak percaya diri, hingga keinginan untuk mengakhiri hidup.

Oleh karena itu, Indonesia memiliki sistem hukum yang memungkinkan pelaku body shaming untuk dijerat hukum pidana.

Menurut hukum yang berlaku Indonesia, undang-undang body shaming yang terjadi di ranah media sosial merujuk pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau dikenal dengan UU ITE.

Regulasi ini kemudian mengalami penyempurnaan lewat UU Nomor 19 Tahun 2016.

Tindakan body shaming di medsos bisa diancam pidana

Pasal 27 ayat (1) UU No. 11/2008 menyebutkan bahwa body shaming dapat dikategorikan sebagai perbuatan yang melanggar kesusilaan.

Perbuatan body shaming di dunia maya juga dapat dimasukkan ke dalam pasal 27 ayat (3) yang mengidentifikasi perbuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Sementara itu, hukuman dalam undang-undang body shaming tertera pada pasal 45 ayat (1) dan (3).

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau