Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 21/02/2022, 07:24 WIB

KOMPAS.com - Kanye West sepertinya masih tidak rela berpisah dengan Kim Kardashian.

Melalui kuasa hukumnya, rapper itu baru saja mengajukan dokumen pengadilan guna menggagalkan status lajang Kim Kardshian.

Ia meminta hakim untuk menolak permohonan bifurkasi, penghentian status perkawinan, dari founder SKIMS itu.

Alibinya, permohonan Kim itu tidak memberikan perlindungan yang diperlukan untuk penghentian dini status perkawinan.

Baca juga: Akhirnya, Kim Kardashian Ungkap Penyebab Perceraiannya dengan Kanye

"Mengakhiri status perkawinan sebelum hak asuh, properti, dan masalah dukungan diselesaikan menciptakan risiko konsekuensi yang merugikan," kata pengacara Ye, nama baru Kanye West, dikutip dari Insider.

"Ini terutama benar jika salah satu pihak meninggal dunia saat kasusnya tertunda," tambah perwakilan tersebut.

"Penghentian status lebih awal juga menciptakan hambatan untuk memperoleh bukti jika salah satu pihak menikah lagi sebelum kasusnya selesai"

Kuasa hukum ini menyatakan, mereka sudah berusaha menyelesaikan masalah hukum ini secara informal dengan perwakilan Kim Kardashian.

Namun kedua belah pihak tidak dapat mencapai kesepakatan sehingga diajukan permintaan hukum ini.

Baca juga: Berkaca dari Perseteruan Kanye dan Kim, Amankah Anak-anak Bermain TikTok?

"Mosi Kim harus ditolak tanpa prasangka sehingga Kim dapat mengajukannya kembali dengan koreksi wajib dan kondisi yang diminta yang ditetapkan dalam keputusan yang diusulkan," kata pengacara Ye, seperti tertulis dalam dokumen pengadilan.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com