Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Medio by KG Media
Siniar KG Media

Saat ini, aktivitas mendengarkan siniar (podcast) menjadi aktivitas ke-4 terfavorit dengan dominasi pendengar usia 18-35 tahun. Topik spesifik serta kontrol waktu dan tempat di tangan pendengar, memungkinkan pendengar untuk melakukan beberapa aktivitas sekaligus, menjadi nilai tambah dibanding medium lain.

Medio yang merupakan jaringan KG Media, hadir memberikan nilai tambah bagi ranah edukasi melalui konten audio yang berkualitas, yang dapat didengarkan kapan pun dan di mana pun. Kami akan membahas lebih mendalam setiap episode dari channel siniar yang belum terbahas pada episode tersebut.

Info dan kolaborasi: podcast@kgmedia.id

Pentingnya Pembelaan Diri menurut Aiman Witjaksono

Kompas.com - 18/08/2022, 23:00 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Lantas, apa saja batasan-batasan dalam melakukan pembelaan diri ini?

Dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), terdapat dua jenis pembelaan diri di mata hukum.

Pertama adalah overmacht, sebagaimana dijelaskan dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 48 yang berbunyi, “Orang yang melakukan tindak pidana karena pengaruh daya paksa, tidak dapat dipidana.”

Misalnya, jika kita dipegang oleh seseorang yang lebih kuat, kemudian dilempar ke jendela kaca sehingga mengakibatkan kejahatan merusak barang orang lain. Dalam peristiwa ini, orang yang dilempar tidak dapat dipidana karena terpaksa terlempar oleh pelaku pelemparan.

Overmacht ini didefinisikan sebagai yang bersifat mutlak. Selain itu, masih ada jenis-jenis overmacht lainnya, seperti overmacht bersifat relatif dan keadaan darurat.

Baca juga: Sering Mati Kutu Saat Ngobrol? Ini Dia Kuncinya!

Kedua adalah noodweer, yaitu pembelaan terpaksa atau darurat. Dalam KUHP pasal 49, terdapat unsur-unsur dalam pembelaan terpaksa ini, yakni

Pertama, yaitu serangan dan ancaman yang melawan, mendadak, dan harus bersifat seketika (sedang dan masih berlangsung), berarti tidak ada jarak waktu yang lama, begitu orang tersebut mengerti adanya serangan, seketika itu pula dia melakukan pembelaan;

Kedua adalah serangan tersebut bersifat melawan hukum, ditujukan kepada tubuh, kehormatan, dan harta benda baik punya sendiri maupun orang lain; dan

Terakhir, pembelaan tersebut harus bertujuan untuk menghentikan serangan, yang dianggap perlu dan patut untuk dilakukan berdasarkan asas proporsionalitas dan subsidiaritas.

Pembelaan harus seimbang dengan serangan, dan tidak ada cara lain untuk melindungi diri dengan melakukan pembelaan di mana pembelaan tersebut melawan hukum.

Segala jenis pembelaan diri ini akan dinilai ketika sudah berada di pengadilan. Apakah suatu tindakan pembelaan tersebut bernilai overmacht, noodweer, atau justru tidak keduanya.

Lantas, dari situ, Aiman mengingatkan, “Yang jelas, melindungi dan menyelamatkan diri adalah sebuah kewajiban dari manusia. Itu harus dilakukan.”

Masih penasaran dengan cerita lengkapnya? Dengarkan hanya melalui siniar (podcast) Aiman Witjaksono episode “Menantikan Rasa Aman di Lingkungan Sekitar” atau klik tautan berikut dik.si/aiman_menantikan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com