Lantas, apa saja batasan-batasan dalam melakukan pembelaan diri ini?
Dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), terdapat dua jenis pembelaan diri di mata hukum.
Pertama adalah overmacht, sebagaimana dijelaskan dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 48 yang berbunyi, “Orang yang melakukan tindak pidana karena pengaruh daya paksa, tidak dapat dipidana.”
Misalnya, jika kita dipegang oleh seseorang yang lebih kuat, kemudian dilempar ke jendela kaca sehingga mengakibatkan kejahatan merusak barang orang lain. Dalam peristiwa ini, orang yang dilempar tidak dapat dipidana karena terpaksa terlempar oleh pelaku pelemparan.
Overmacht ini didefinisikan sebagai yang bersifat mutlak. Selain itu, masih ada jenis-jenis overmacht lainnya, seperti overmacht bersifat relatif dan keadaan darurat.
Baca juga: Sering Mati Kutu Saat Ngobrol? Ini Dia Kuncinya!
Kedua adalah noodweer, yaitu pembelaan terpaksa atau darurat. Dalam KUHP pasal 49, terdapat unsur-unsur dalam pembelaan terpaksa ini, yakni
Pertama, yaitu serangan dan ancaman yang melawan, mendadak, dan harus bersifat seketika (sedang dan masih berlangsung), berarti tidak ada jarak waktu yang lama, begitu orang tersebut mengerti adanya serangan, seketika itu pula dia melakukan pembelaan;
Kedua adalah serangan tersebut bersifat melawan hukum, ditujukan kepada tubuh, kehormatan, dan harta benda baik punya sendiri maupun orang lain; dan
Terakhir, pembelaan tersebut harus bertujuan untuk menghentikan serangan, yang dianggap perlu dan patut untuk dilakukan berdasarkan asas proporsionalitas dan subsidiaritas.
Pembelaan harus seimbang dengan serangan, dan tidak ada cara lain untuk melindungi diri dengan melakukan pembelaan di mana pembelaan tersebut melawan hukum.
Segala jenis pembelaan diri ini akan dinilai ketika sudah berada di pengadilan. Apakah suatu tindakan pembelaan tersebut bernilai overmacht, noodweer, atau justru tidak keduanya.
Lantas, dari situ, Aiman mengingatkan, “Yang jelas, melindungi dan menyelamatkan diri adalah sebuah kewajiban dari manusia. Itu harus dilakukan.”
Masih penasaran dengan cerita lengkapnya? Dengarkan hanya melalui siniar (podcast) Aiman Witjaksono episode “Menantikan Rasa Aman di Lingkungan Sekitar” atau klik tautan berikut dik.si/aiman_menantikan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.