Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Takut Obat Sirup, Orangtua Bisa Berikan Puyer untuk Anak

Kompas.com - 20/10/2022, 07:32 WIB
Yefta Christopherus Asia Sanjaya,
Wisnubrata

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI mengimbau agar apotek tidak menjual obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk cair.

Imbauan tersebut diberikan untuk mencegah kasus gagal ginjal akut atau acute kidney injury (AKI) pada anak yang jumlahnya terus bertambah.

Per 18 Oktober 2022, Kemenkes mendapati 189 kasus gagal ginjal akut yang didominasi anak berusia 1-5 tahun di 16 provinsi di Indonesia.

Meski imbauan itu bersifat preventif, tenaga kesehatan -khususnya dokter- justru dibuat kebingungan untuk meresepkan obat.

Pasalnya, sediaan sirup selama ini merupakan pilihan utama bagi dokter untuk meresepkan obat kepada anak karena dianggap praktis dan aman.

"Dengan dikeluarkannya himbauan dari kementerian kesehatan, tentunya harus ada solusi untuk menangani kasus penggunaan obat pada anak-anak."

Demikian penjelasan dosen Prodi D-3 Farmasi Univesitas Sebelas Maret (UNS) Solo, apt. Heru Sasongko, S.Farm.,M.Sc, Rabu (19/10/2022).

Baca juga: Waspada Gagal Ginjal Akut Misterius Anak, Orangtua Wajib Pahami Ini

Puyer sebagai substitusi sediaan sirup untuk anak

Walau imbauan Kemenkes menyulut kebingungan, Heru mengatakan bahwa sediaan pulveres atau puyer menjadi salah satu solusi untuk anak.

Mengutip Farmakope Indonesia Edisi VI, Heru menjelaskan bahwa puyer adalah campuran kering bahan obat atau zat kimia yang dihaluskan.

"(Pulveres) ditujukan untuk pemakaian oral yang dapat diserahkan dalam bentuk terbagi," tambahnya.

Ia merekomendasikan penggunaan puyer lantaran sediaan ini relatif cocok untuk anak yang kesulitan ketika menelan tablet maupun kapsul.

Heru tidak menampik jika sebagian kalangan menyebutkan bahwa puyer merupakan sediaan yang dianggap kuno.

Penggunaan puyer juga dinilai memiliki tingkat variabilitas sediaan tinggi karena tergantung metode dan orang yang melakukan proses peracikan.

Namun, penggunaan sediaan tersebut dikatakan Heru masih relevan dengan kondisi saat ini.

"Dokter dapat meresepkan komponen obat sesuai dengan diagnosis pasien, kemudian resep disiapkan oleh tenaga kefarmasian atau apoteker) di apotek," katanya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com