Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 25/04/2023, 18:33 WIB
Anya Dellanita,
Glori K. Wadrianto

Tim Redaksi

Sumber Gramedia

KOMPAS.com - Saat melihat sejoli yang sedang kasmaran, rela melakukan apa pun demi pasangannya, dan seakan merasa bahwa dunia milik berdua, tak jarang kita akan menyebut aksi semacam itu dengan sebutan “bucin.”

Namun, sebenarnya apa arti kata bucin ini?

Dikutip dari Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kata bucin ini merupakan singkatan dari frasa “budak cinta”.

Ungkapan ini tidak memiliki pengertian, karena kata bucin ini hanya dianggap sebagai bahasa gaul saja.

Baca juga: Mengapa Orang Bisa Jadi Bucin Alias Budak Cinta?

Sementara itu dikutip dari situsweb Gramedia, sosok bucin atau budak cinta ini dapat digambarkan sebagai seseorang yang rela berkorban dalam bentuk apa saja untuk pasangannya, baik harta, jiwa, dan raga.

Disebutkan, sebuah penelitian mengungkapkan bahwa seorang pria maupun wanita memiliki kemungkinan besar untuk menjadi bucin pada masa awal berhubungan sekitar kurang dari tiga bulan.

Kendati demikian, pun tidak dapat dipungkiri bahwa sikap bucin seseorang bisa timbul meski belum memiliki hubungan dan sekadar rasa suka atau cinta saja.

Pandangan psikologi terhadap bucin

Lebih lanjut, berdasarkan teori psikologi Sigmund Freud menyebut, bucin juga dapat dimaknai dengan kondisi di mana seseorang mengidealisasikan orang lain.

Hal tersebut dilakukan baik secara sadar maupun tidak, yang dapat ditandai ketika seseorang mencintai pasangannya dengan segenap jiwa dan raganya.

Lalu, orang yang menjadi bucin ini pun seringkali tidak dapat melihat pasangannya dengan perspektif yang logis, sehingga menganggapnya sebagai sosok yang sempurna dan rela mengabulkan segala keinginannya.

Halaman:
Sumber Gramedia


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com