Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Viral Anang Cecar Ghea Kapan Nikah, Kenapa Ada Standar Usia Menikah di Masyarakat? 

Kompas.com - 02/05/2024, 10:47 WIB
Ulfa Arieza

Penulis

KOMPAS.com - Musisi Anang Hermansyah viral karena mencecar penyanyi Ghea Indrawari karena belum menikah di usia 26 tahun. Cuplikan pertanyaan Anang ke Ghea dalam podcast tersebut, viral di media sosial. 

Netizen pun ramai-ramai mengkritik sikap Anang yang dinilai tidak pantas, sebab pertanyaan seputar pernikahan adalah yang hal bersifat pribadi. 

Baca juga: Anang Hermansyah Tanya Ghea Indrawari Kapan Nikah, Begini Cara Jawab Pertanyaan Serupa

Tidak dipungkiri, pertanyaan serupa ”kapan nikah?” kerap terdengar di sekeliling kita. Pertanyaan tersebut seolah menjadi momok bagi para jomblo.

Lantas, kenapa ada usia standar menikah di masyarakat? 

Sebelum membahasnya, kita perlu membedakan usia minimal untuk menikah sesuai dengan UU yang berlaku dan standar usia menikah di masyarakat. 

Batas minimal usia menikah dalam UU

Ilustrasi pernikahan. Kenapa ada usia standar menikah di masyarakatPIXABAY/PEXELS Ilustrasi pernikahan. Kenapa ada usia standar menikah di masyarakat

Mengacu pada UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, disebutkan bahwa batas minimal umur untuk melangsungkan pernikahan, baik laki-laki maupun perempuan adalah 19 tahun.

“Perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun,” bunyi Pasal 7 UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan. 

UU ini merupakan perubahan dari regulasi sebelumnya yang menyatakan bahwa batas minimal umur menikah bagi perempuan adalah 16 tahun. Pertimbangannya, usia 19 tahun dinilai telah matang jiwa raga bagi seorang perempuan untuk melangsungkan pernikahan. 

Baca juga: Gen Z Diprediksi Banyak yang Enggan Nikah Muda

Psikolog Klinis Forensik, Dra.A. Kasandra Putranto, mengatakan, batas usia minimal menikah tersebut bertujuan untuk melindungi setiap individu, terutama perempuan. 

“Norma hukum bertujuan untuk melindungi individu yang akan menikah, terutama perempuan, dari risiko dan konsekuensi negatif yang dapat terjadi akibat menikah pada usia yang terlalu muda,” ujarnya saat dikonfirmasi Kompas.com, dikutip Kamis (2/5/2024). 

Dihubungi terpisah, Ratih Ibrahim, Psikolog Klinis dan Direktur Personal Growth, menambahkan bahwa setiap warga yang hendak menikah hendaknya mengacu pada norma yang berlaku. 

“Yang jelas, saya tidak mendukung pernikahan di bawah umur yang sudah ditetapkan pemerintah (dalam UU tentang Perkawinan),” tuturnya.

 
 
 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

A post shared by KOMPAS Lifestyle (@kompas.lifestyle)

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com