Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketahui Cara Melaporkan Kasus KDRT ke Kementerian PPPA dan Komnas Perempuan

Kompas.com, 14 Agustus 2024, 11:15 WIB
Nabilla Ramadhian,
Bestari Kumala Dewi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Melaporkan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tidak hanya bisa dilakukan ke pihak kepolisian.

Kasus KDRT juga bisa dilaporkan ke Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) dan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan).

Disadur dari Kompas.com, Kamis (6/10/2022), laporan bisa dilakukan melalui sambungan telepon atau WhatsApp, maupun melalui email.

Baca juga: Cara Melaporkan Kasus KDRT ke Polisi, Simak Langkah-langkahnya

Sebagai informasi, sebelum melapor ke Kementerian PPPA dan Komnas Perempuan, siapkan bukti lengkap terkait KDRT yang menimpa korban.

Berikut Kompas.com rangkum cara melaporkan kasus KDRT ke Kementerian PPPA dan Komnas Perempuan, Rabu (14/8/2024):

Cara melaporkan kasus KDRT ke Kementerian PPPA

Korban KDRT bisa melaporkan penganiayaan melalui layanan SAPA 129 yang digagas oleh Kementerian PPPA. Layanan ini terdiri dari hotline 021-129 dan WhatsApp 08111-129-129.

Layanan SAPA 129 dibagi menjadi enam layanan, yaitu pengaduan masyarakat, penjangkauan korban, pengelolaan kasus, pelayanan akses penampungan sementara, mediasi, dan pendampingan korban.

Selain SAPA 129, Kementerian PPPA juga menerima laporan KDRT melalui forum online, surat, bahkan laporan langsung ke kantor mereka.

Cara melaporkan kasus KDRT ke Komnas Perempuan

Selain Kementerian PPPA, korban KDRT juga bisa melapor ke Komnas Perempuan. Caranya bisa dengan mengirim email ke pengaduan@komnasperempuan.go.id.

Cara lainnya yang mungkin lebih mudah adalah melalui media sosial X, Facebook, atau Instagram. Laporan yang masuk akan diproses selama 1x24 jam atau lebih cepat.

Laporan yang sudah diterima Komnas Perempuan akan dilanjutkan pada Forum Pengada Layanan sesuai domisili korban untuk diberikan pendampingan.

Baca juga: 4 Jenis Kekerasan yang Termasuk KDRT

Kasus KDRT di tahun 2024

Sebagai informasi, kasus KDRT marak terjadi sejak awal tahun 2024. Berdasarkan penelusuran Kompas.com, Rabu (14/8/2024), setidaknya terdapat sekitar 20 kasus KDRT yang telah diberitakan Kompas.com sejak awal tahun 2024.

Terbaru, selebgram Cut Intan Nabila mengungkap KDRT yang dilakukan oleh suaminya, Armor Toreador, melalui salah satu unggahan di akun Instagramnya pada Selasa (13/8/2024).

Ia mengunggah rekaman kamera CCTV yang menunjukkan tindakan kekerasan suaminya. Melalui keterangan tulisan, Cut Intan menceritakan telah menyimpan puluhan video sebagai bukti.

Ia juga mengungkapkan alasannya tetap bertahan selama lima tahun berumah tangga dengan suaminya, yaitu karena anak-anak mereka.

Baca juga: 4 Alasan Kenapa Korban KDRT Masih Mau Pertahankan Rumah Tangganya

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Kompas.com (@kompascom)

 

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau