JAKARTA, KOMPAS.com – Melaporkan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tidak hanya bisa dilakukan ke pihak kepolisian.
Kasus KDRT juga bisa dilaporkan ke Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) dan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan).
Disadur dari Kompas.com, Kamis (6/10/2022), laporan bisa dilakukan melalui sambungan telepon atau WhatsApp, maupun melalui email.
Baca juga: Cara Melaporkan Kasus KDRT ke Polisi, Simak Langkah-langkahnya
Sebagai informasi, sebelum melapor ke Kementerian PPPA dan Komnas Perempuan, siapkan bukti lengkap terkait KDRT yang menimpa korban.
Berikut Kompas.com rangkum cara melaporkan kasus KDRT ke Kementerian PPPA dan Komnas Perempuan, Rabu (14/8/2024):
Korban KDRT bisa melaporkan penganiayaan melalui layanan SAPA 129 yang digagas oleh Kementerian PPPA. Layanan ini terdiri dari hotline 021-129 dan WhatsApp 08111-129-129.
Layanan SAPA 129 dibagi menjadi enam layanan, yaitu pengaduan masyarakat, penjangkauan korban, pengelolaan kasus, pelayanan akses penampungan sementara, mediasi, dan pendampingan korban.
Selain SAPA 129, Kementerian PPPA juga menerima laporan KDRT melalui forum online, surat, bahkan laporan langsung ke kantor mereka.
Selain Kementerian PPPA, korban KDRT juga bisa melapor ke Komnas Perempuan. Caranya bisa dengan mengirim email ke pengaduan@komnasperempuan.go.id.
Cara lainnya yang mungkin lebih mudah adalah melalui media sosial X, Facebook, atau Instagram. Laporan yang masuk akan diproses selama 1x24 jam atau lebih cepat.
Laporan yang sudah diterima Komnas Perempuan akan dilanjutkan pada Forum Pengada Layanan sesuai domisili korban untuk diberikan pendampingan.
Baca juga: 4 Jenis Kekerasan yang Termasuk KDRT
Sebagai informasi, kasus KDRT marak terjadi sejak awal tahun 2024. Berdasarkan penelusuran Kompas.com, Rabu (14/8/2024), setidaknya terdapat sekitar 20 kasus KDRT yang telah diberitakan Kompas.com sejak awal tahun 2024.
Terbaru, selebgram Cut Intan Nabila mengungkap KDRT yang dilakukan oleh suaminya, Armor Toreador, melalui salah satu unggahan di akun Instagramnya pada Selasa (13/8/2024).
Ia mengunggah rekaman kamera CCTV yang menunjukkan tindakan kekerasan suaminya. Melalui keterangan tulisan, Cut Intan menceritakan telah menyimpan puluhan video sebagai bukti.
Ia juga mengungkapkan alasannya tetap bertahan selama lima tahun berumah tangga dengan suaminya, yaitu karena anak-anak mereka.
Baca juga: 4 Alasan Kenapa Korban KDRT Masih Mau Pertahankan Rumah Tangganya
View this post on Instagram
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang