Penulis
KOMPAS.com - Kemajuan internet membuat berbagai informasi daat diperoleh dengan cepat. Sayangnya, informasi yang tersebar tidak selalu baik. Beberapa di antaranya adalah informasi yang bersifat negait seperti konten intim non-konsensual.
Penyebaran konten intim non-konsensual merupakan kasus yang marak terjadi di lingkungan masyarakat.
Namun, sebenarnya apa itu penyebaran konten intim non-konsensual?
Menurut Komisioner Komnas Perempuan Rainy Hutabarat, penyebaran konten intim non-konsensual adalah salah satu kasus pornografi non-konsensual.
"Penyebaran konten intim non-konsensual adalah perampasan hak perempuan atas tubuhnya dengan menyebarluaskan foto atau video intimnya tanpa persetujuannya", ujarnya ketika diwawancarai Kompas.com, Rabu (14/8/24).
Baca juga: Ramai Kasus Penyebaran Video Asusila, Apa Alasan Pelaku Penyebaran?
Di mana foto atau video intim korban disebarkan tanpa persetujuan korban.
Penyebaran tersebut biasanya terjadi dengan memanfaatkan teknologi digital, seperti mengunggahnya ke media sosial.
"Seksualitas juga merupakan 'hot issue' bagi publik atau warganet," ujar rainy.
Sehingga, tidak heran jika konten intim non-konsensual yang disebarkan menjadi tersebar luas atau viral hanya dalam waktu singkat.
Hal tersebut tentu saja merugikan korban. Korban akan merasa dipermalukan, bersalah, sedih, tertekan, dan mendapatkan banyak pelecehan melalui media sosial.
Baca juga: Orang Terdekat Jadi Korban Penyebaran Video Asusila, Kita Harus Apa?
Tidak jarang korban juga mengalami gangguan psikologis dan fisik akibat penyebaran konten intim non-konsensual tersebut.
Sehingga, penyebaran konten intim non-konsensual merupakan tindakan kriminal yang dapat dijerat UU Informasi dan Transaksi Elektronik.
Pelaku penyebaran tersebut bisa siapa saja, dari mulai kekasih, mantan kekasih, teman, hingga orang lain.
"Pelaku melakukan penyebaran konten intim non-konsensual dengan berbagai motif mulai dari balas dendam karena sakit hati, cemburu, mempermalukan, pemerasan, eksploitasi seksual, hingga keinginan merusak hidup korban," ujar rainy.
Artinya, pelaku melakukan hal tersebut dengan berbagai motif atau alasan. Namun apa pun alasannya, perbuatan pelaku sangat merugikan korban.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarangLihat postingan ini di Instagram