Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Kematian Zara Qairina, Saat Perundungan Terjadi di Sekolah

Kompas.com, 20 Agustus 2025, 12:45 WIB
Ida Setyaningsih

Penulis

KOMPAS.com - Kepergian Zara Qairina Mahathir (13), siswi kelas satu Sekolah Menengah Kebangsaan Agama (SMKA) Tun Datu Mustapha, Papar, Sabah, Malaysia, meninggalkan duka mendalam.

Menteri Dalam Negeri Malaysia, Datuk Seri Saifuddin Nasution Ismail mengatakan ada unsur perundungan dalam kasus kematian Zara Aquirina.

"Ya, ada unsur perundungan. Itu jelas," ujar Saifuddin dikutip dari Free Malaysia Today, Rabu (20/8/2025).

Kini, kasus Zara memasuki babak baru. Sebanyak lima remaja di bawah 18 tahun resmi didakwa di Pengadilan Anak Kota Kinabalu, Senin (18/8/2025).

Baca juga: Cara Terhormat Melawan Perundungan

Kronologi kematian Zara Qairina

Ditemukan tak sadarkan diri di selokan

Mengutip dari The Star, kronologi bermula pada 16 Juli 2025, ketika Zara ditemukan tak sadarkan diri di dalam selokan dekat asrama sekolahnya pada pukul 4 pagi.

Zara kemudian segera dilarikan ke Hospital Queen Elizabeth I, Kota Kinabalu, namun nyawanya tak tertolong.

Zara meninggal dunia pada 17 Juli 2025, setelah dinyatakan kehilangan fungsi otak.

Jenazah Zara lalu dikebumikan tanpa dilakukannya post-mortem. Jenazah Zara dumakamkan di Tanah Perkuburan Islam Tanjung Ubi, Sitipang, Sabah, Malaysia.

Dugaan perundungan di sekolah

Kematian Zara Qairina langsung menyita perhatian publik di Malaysia.

Mulanya diduga Zara terjatuh dari lantai tiga gedung di asrama sekolah.

Namun, publik justru menduga Zara mengalami perundungan di sekolah.

Terlebih pada Jumat (1/8/2025), ibunda Zara, Nuroidah Lamat mengajukan laporan baru kepada polisi.

Ibu Zara menyebut terdapat memar di bagian punggung Zara saat proses pemulasaran jenazah dalam Islam, sehari setelah meninggal.

Tim kuasa hukum keluarga, Hamid Ismail dan Shahlan Jufri, menyampaikan bahwa klien mereka, Noraidah, sebelumnya tidak segera mengungkapkan adanya tanda memar karena masih diliputi rasa syok dan duka yang mendalam.

“Baru pada Jumat sore kemarin ia mengingat kembali soal memar tersebut ketika kami menanyakannya,” ujar keduanya, dikutip dari Free Malaysia Today.

Menurut para pengacara, temuan baru itu cukup kuat untuk menjadi dasar pembukaan kembali penyelidikan, meskipun Menteri Dalam Negeri Malaysia, Datuk Seri Saifuddin Nasution Ismail, sebelumnya menyebut polisi telah menuntaskan penyelidikan awal.

Dengan adanya dugaan kekerasan, keluarga melalui kuasa hukum meminta agar makam Zara dibongkar dan dilakukan autopsi ulang.

Mereka menegaskan langkah ini penting untuk memastikan penyebab pasti kematian Zara Qairina dan menilai apakah terdapat unsur tindak pidana.

Ramai tagar #JusticeForZara

Kasus ini langsung mengundang perhatian luas. Media sosial Malaysia dipenuhi seruan dengan tagar #JusticeForZara, menuntut keadilan bagi korban.

Baca juga: Anak Jadi Saksi Perundungan, Bagaimana Mereka Harus Bersikap?

Makam Zara Qairina dibongkar dan jenazah diautopsi

Proses autopsi terhadap jenazah Zara Qairina akhirnya dilakukan oleh tim forensik di RS Queen Elizabeth I pada Minggu (10/8/2025).

Pemeriksaan medis itu berlangsung cukup lama, sekitar delapan jam, sejak pukul 11.00 hingga 19.30 waktu setempat.

Sebelumnya, makam Zara di Pemakaman Islam Tanjung Ubi dibongkar pada Sabtu (9/8/2025) malam.

Langkah ini diambil berdasarkan instruksi Kejaksaan Agung Malaysia sebagai bagian dari penyelidikan lebih lanjut mengenai penyebab kematiannya.

Setelah selesai diperiksa, jenazah Zara dimakamkan kembali pada Senin (11/8/2025) dini hari sekitar pukul 01.45 di Kampung Mesapol, Sipitang, Malaysia.

Pemakaman ulang itu berlangsung sekitar 30 jam setelah makam pertama kali dibongkar.

Mengutip dari Malay Mail, meski suasana duka semakin terasa karena hujan ringan yang turun, keluarga, kerabat, dan warga tetap hadir untuk memberikan penghormatan terakhir kepada Zara.

Baca juga: Ramai Kasus Perundungan PPDS, Apakah Perilaku Bullying Saat Dewasa Manifestasi sejak Kecil?

AGC putuskan dakwaan perundungan

Kasus kematian Zara kini berlanjut ke tahap persidangan.

Lima remaja berusia di bawah 18 tahun telah resmi didakwa di Pengadilan Anak Kota Kinabalu pada Selasa (20/8/2025).

Jaksa Agung Malaysia (AGC), Tan Sri Mohd Dusuki Mokhtar, mengonfirmasi bahwa kelima remaja itu akan dijerat dengan Pasal 507C(1) KUHP Malaysia.

Pasal ini mengatur penggunaan atau penyampaian kata-kata yang bersifat mengancam, kasar, atau menghina.

“Mereka yang akan didakwa berusia di bawah 18 tahun,” kata Dusuki, dikutip dari Bernama via The Straits Times (19/8/2025).

Berdasarkan berkas penyelidikan polisi, Kejaksaan Agung Malaysia (AGC) memutuskan dakwaan berupa perundungan.

Meski demikian, AGC menegaskan proses inkues untuk meneliti penyebab kematian Zara tetap berjalan.

Baca juga: “Mom Shaming”, Perundungan Sesama Ibu

Inkues mulai September 2025

Pengadilan menjadwalkan inkues (penyelidikan terbuka) atas kematian Zara mulai 3 September 2025.

Koroner Azreena Aziz menyetujui jadwal pemeriksaan saksi pada 3–4 September, 8–12 September, 17–19 September, hingga 22–30 September.

Ibunda Zara, Noraidah Lamat, disebut akan menjadi salah satu saksi penting.

Hingga kini, tim penyelidik telah memeriksa 195 orang, meski tidak semua akan dihadirkan ke persidangan.

Menggugah kesadaran tentang perundungan

Tragedi Zara Qairina menyoroti kembali betapa seriusnya dampak perundungan.

Lingkungan sekolah asrama, yang seharusnya menjadi tempat aman untuk belajar, justru bisa berubah menjadi ruang penuh tekanan bagi sebagian siswa.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa perundungan bukan sekadar kenakalan remaja, melainkan masalah serius yang bisa mengancam kesehatan mental hingga keselamatan jiwa.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau