Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tanggal 2 Oktober Diperingati sebagai Hari Apa Saja? Ini Daftarnya

Kompas.com, 1 Oktober 2025, 15:21 WIB
Rafa Aulia Febriani ,
Bestari Kumala Dewi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Di tahun 2025, tanggal 2 Oktober jatuh pada hari Kamis. Hari ini menjadi hari spesial bagi bangsa Indonesia. Tepat pada tanggal 2 Oktober, Indonesia memperingati Hari Batik Nasional.

Namun bukan hanya itu, di tanggal 2 Oktober, ada sejumlah peringatan lain yang juga menjadi sejarah bagi seluruh dunia. Simak berikut ini.

Hari Batik Nasional

Hari Batik Nasional diperingati setiap tanggal 2 Oktober. Hari Batik Nasional diperingati setiap tanggal 2 Oktober.

Sejarah Hari Batik Nasional tidak lahir begitu saja. Awalnya, batik diperkenalkan ke dunia internasional oleh Presiden Soeharto ketika menghadiri sidang PBB.

Kemudian berlanjut dengan pendaftaran batik untuk mendapat status Intangible Cultural Heritage (ICH) ke UNESCO pada 4 September 2008 di Jakarta, dilansir dari Kemdiktisaintek, Rabu (1/10/2025). 

Baca juga: 4 Museum Batik di Indonesia untuk Memperingati Hari Batik Nasional

Pengajuan resmi diterima pada 9 Januari 2009, hingga akhirnya pada sidang ke-4 Komite Antar-Pemerintah UNESCO di Abu Dhabi, 2 Oktober 2009, batik dikukuhkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Manusia.

Sejak saat itu, Presiden ke-6, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menetapkan 2 Oktober sebagai Hari Batik Nasional lewat Keputusan Presiden (Keppres) No. 33 Tahun 2009 yang kemudian dikeluarkan pada tanggal 17 November 2009. 

Peringatan ini tidak sekadar ajakan memakai batik, melainkan wujud kebanggaan dan upaya menjaga identitas bangsa.

Awal mulanya, batik mulai dikembangkan pada masa kerajaan Mataram, dan berlanjut di masa kerajaan Solo hingga Yogyakarta.

Batik yang dulunya hanya dipakai kalangan keraton, kini hadir di berbagai kesempatan, mulai dari kantor hingga panggung mode internasional.

Peringatan Hari Batik Nasional pun mendorong generasi muda untuk semakin percaya diri melestarikan kain warisan leluhur ini.

Baca juga: Peringatan Hari Batik Nasional, Begini Sejarah Batik di Indonesia

Hari Anti Kekerasan Internasional

Selain batik, 2 Oktober juga menjadi momen peringatan Hari Anti Kekerasan Internasional. Penetapan ini berasal dari resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada 15 Juni 2007, bertepatan dengan hari lahir Mahatma Gandhi.

Gandhi dikenal sebagai tokoh yang menolak kekerasan dalam perjuangan politik maupun kehidupan sosial.

Filosofinya adalah non-violence, diyakini sebagai kekuatan terbesar umat manusia. Prinsip ini menekankan bahwa keadilan tidak bisa lahir dari kekerasan, melainkan dari cara-cara damai dan penuh martabat.

Peringatan 2 Oktober ini mengajak kita untuk kembali menumbuhkan budaya toleransi, empati, dan menghormati perbedaan.

Halaman:


Terkini Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau