Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kelak, Meghan dan Harry Tak Dapat Memiliki Hak Asuh atas Anak-Anaknya

Kompas.com - 23/08/2018, 07:53 WIB
Ariska Puspita Anggraini,
Wisnubrata

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pangeran Harry dan Meghan Markle telah menikah lebih dari tiga bulan.

Menurut kabar yang beredar, pasangan kerajaan ini rupanya ingin segera memiliki momongan. Namun, hingga detik ini belum ada kabar mengenai kehamilan The Duchess off Sussex ini.

Jika suatu hari nanti mereka telah dikaruniai momongan, ada aturan unik dari Kerajaan yang membuat pasangan ini tak bisa memiliki hak asuh penuh secara hukum atas darah dagingnya sendiri.

Berdasarkan laporan Independent, undang-undang yang mengatur hal ini telah berlaku lebih dari tiga abad lalu.

Menurut ahli kerajaan bernama Marlene Koenig, aturan menyatakan Ratu Elizabeth adalah pemilik hak asuh penuh atas anak-anak Meghan dan Harry.

Undang-undang tersebut bernama "The Grand Opinion for Prerogative Concerning the Royal Family" yang diperkenalkan oleh Raja George I pada tahun 1717.

"Raja George I juga tak memiliki hak asuh atas putranya, Raja George II," kata Koenig.

Menurut Koenig, masalah seputar hukum muncul pada tahun 1994 ketika Diana atau Princess of Wales berpisah dari Pangeran Charles, Prince of Wales.

Diana menyatakan keinginannya untuk membawa putra mereka, Harry dan William, untuk tinggal bersamanya di Australia.

Tapi, ia tak bisa karena adanya peraturan yang diatur oleh hukum hak asuh.

Laporan tahunan yang diterbitkan pada 1771 telah menjelaskan lebih lanjut mengenai rincian putusan soal perwalian ini.

Secara garis besar, laporan tersebut mengatakan, berdasarkan pendapat 10 hakim tentang konfirmasi legalitas hak prerogatif ini, mengakui hak raja untuk mengurus pernikahan dan pendidikan anak-anak keluarga kerajaan.

Oleh karena itu, raja atau ratu memiliki hak asuh atas anak-anak dan cucu-cucu kerajaan, serta pewaris tahta.

Meskipun undang-undang menyatakan Ratu secara hukum memiliki hak asuh atas cucu-cucunya, yang juga termasuk anak-anak Duke dan Duchess of Cambridge, Koenig tidak yakin Ratu merasa perlu untuk bertidak berlebihan.

“Saya ragu Ratu tidak akan ikut campur. Ini hanya formalitas. Saya pikir Ratu akan membiarkan anak-anaknya membesarkan sendiri darah dagingnya," katanya.

Awal tahun ini, undang-undang yang menyatakan hanya anak laki-laki yang dapat mewarisi gelar bangsawan ditentang oleh Pengadilan Hak Asasi Manusia Eropa.

Baca juga: Tak Ingin Seperti Kate Middleton, Meghan Markle Tunda Punya Momongan

Aturan tersebut membuat anak perempuan Meghan dan Harry tak dapat mewarisi gelar kerajaan. Tapi, jika aturan ini harus diubah, kelak anak perempuan pasangan kerajaan ini bisa mewarisinya.

"Di bawah sistem saat ini, setiap anak dari Duke dan Duchess tidak akan secara otomatis memiliki gelar kerajaan," kata komentator kerajaan Richard Fitzwilliams.

"Bangsawan, tidak seperti suksesi mahkota, hanya anak laki-laki yang bisa mewarisinya dan jika mereka hanya memiliki anak perempuan, gelar Sussex bisa mati seperti sebelumnya," tambahnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com