KOMPAS.com - Menikah muda sering kali digambarkan begitu menyenangkan sehingga banyak perempuan menginginkannya.
Faktanya, pernikahan usia dini berdampak negatif pada kesejahteraan mental perempuan terutama bagi mereka yang berusia di bawah 18 tahun.
Hal ini dibuktikan dalam riset Monash University yang dilakukan pada 5.679 perempuan, sebanyak 30 persen di antaranya menikah di usia 18 tahun, yang kondisi mentalnya dinilai menggunakan Skala Depresi Pusat Studi Epidemiologi (CES-D-10).
Baca juga: 5 Makanan yang Buruk untuk Kesehatan Mental
Hasilnya, penundaan satu tahun dalam rencana pernikahan, atau setelah 18 tahun, mampu mengurangi risiko perempuan mengalami depresi.
Riset tersebut juga menyoroti kurangnya perhatian terhadap dampak dari praktik pernikahan usia dini.
Misalnya konsekuensi ekonomi yang substansial dan risiko munculnya gangguan mental ketika perempuan menikah terlalu muda.
Terlebih lagi, perempuan yang menikah dini berpotensi terisolasi secara sosial baik oleh teman-teman dan keluarga sehingga mengancam kesejahteraan dirinya.
Baca juga: Cegah Penyesalan, Pertimbangkan Dulu Ini Sebelum Menikah Muda
“Temuan fakta pada studi ini semakin memperjelas fenomena 'missing women' atau hilangnya posisi tawar perempuan di Indonesia,” kata Danusha Jayawardana, peneliti dalam studi ini.
Hal ini berpotensi mempengaruhi mereka dalam mengambil keputusan berisiko, seperti menyakiti diri sendiri.
Baca juga: Peluang Anak Perempuan Peroleh Pendidikan Jadi Minim karena Menikah Muda
Danusha menyatakan dukungan psikologis yang memadai, layanan konseling, dan edukasi menjadi sarana penting untuk memastikan kesejahteraan mental perempuan dan anak-anak yang berada dalam pernikahan dini.
"Kami harap, melalui temuan studi ini, pembuatan kebijakan dapat melihat lebih lanjut mengenai konsekuensi buruk dari pernikahan usia dini," tandas Danusha.
Berdasarkan data UNICEF per akhir tahun 2022, kondisi tersebut menjadikan Indonesia berada di peringkat delapan dunia dan kedua di ASEAN dengan kasus tersebut.
Baca juga: Pernikahan Dini Masih Marak di Jakarta, Kebanyakan karena Hamil di Luar Nikah
Data dari Kementerian Pemberdayaan dan Perlindungan Anak (KemenPPA) RI menunjukkan pengadilan agama menerima 55.000 permohonan dispensasi pernikahan usia dini sepanjang 2022.
Ironisnya, jumlah tersebut hampir dua kali lipat jumlah berkas serupa pada tahun 2021.
Hingga tahun 2022, perempuan dibawah usia 16 tahun menjadi yang paling banyak terdampak dari kasus pernikahan dini yaitu sebanyak 14,15 persen.
Prevalensi tersebut meningkat secara signifikan selama pandemi Covid-19, didorong oleh faktor-faktor seperti naiknya angka putus sekolah, kondisi ekonomi keluarga yang menurun, kepatuhan terhadap agama dan adat istiadat, serta pengaruh teman-teman sejawat yang menikah dini.
Baca juga: Kasus Pernikahan Dini di Indonesia
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.