Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Meghan Markle Kembali Langgar Protokol Kerajaan dengan Cat Kuku

KOMPAS.com - Meghan Markle kembali menambah daftar pelanggaran protokol yang dilakukannya sejak menjadi anggota keluarga Kerajaan Inggris.

Meghan dikenal kerap memakai gaun neckline, alias pakaian yang mengekspos bagian bahu, dan ini  dianggap melanggar protokol kerajaan.

Bahkan, gaun yang menjadi ciri khasnya ini dilarang untuk dikenakan pada acara Royal Ascot.

Saat hadir di momen Fashion Award, Meghan memakai gaun hitam Givenchy yang mengekspos bagian bahunya.

Tak hanya itu, kini cat kuku yang dipakainya juga menjadi sorotan publik karena dianggap melanggar protokol kerajaan.

The Duchess of Sussex memakai cat kuku hitam yang nampak serasi dengan warna gaun yang dipakainya.

Ini adalah hal yang tak pernah dilakukan oleh Ratu Elizabeth dan Kate Middleton.

Berdasarkan laporan, ada aturan tertulis yang mengatur agar anggota kerajaan hanya menggunakan cat kuku warna nude atau bening saat tampil di hadapan publik.

Cat kuku warna merah mudah juga tak masalah untuk dikenakan. Tapi, warna hitam sangat dilarang dalam protokol kerajaan.

Ratu Elizabeth telah mengenakan warna cat kuku yang sama sejak akhir 80an. Dan, kini istri Pangeran Harry ini telah berkali-kali melanggar protokol kerajaan.

Sebagian besar aturan yang dia langgar selalu melibatkan aturan tentang fesyen.

Kendati demikian, ia juga pernah melanggar aturan dengan duduk menyilangkan kaki, alih-alih menggunakan pose Duchess slant, -cara duduk dengan kedua kaki disilangkan bersama ke samping.

Selain cat kuku, Meghan juga berfoto di acara tersebut bersama Rosamund Pike dan Claire Waight Keller.

Berpartisipasi dalam stan foto bukanlah kejadian biasa di acara kerajaan, tetapi Meghan nampak setang hati melakukannya.

https://lifestyle.kompas.com/read/2018/12/13/150000520/meghan-markle-kembali-langgar-protokol-kerajaan-dengan-cat-kuku

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke