Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Tahap Penanganan Gigitan Ular yang Tepat

Karena penanganan yang salah, satpam tersebut harus kehilangan nyawa.

Selain memegang ular, satpam tersebut juga melakukan langkah yang salah dengan mengisap bisa ular di area tergigit.

"Andai ular itu tidak dipegang sama satpam dia tidak akan kegigit. Jadi yang benar adalah kalau ada ular biarkan saja yang penting tidak membuat mereka terancam dan menggigit kita."

Hal itu diungkapkan oleh Pakar Gigitan Ular dan Toksikologi, DR. dr. Tri Maharani, M.Si SP.EM ketika dihubungi, Minggu (25/8/2019).

"Kedua, kalau tergigit (bagian yang terkena gigitan) jangan disedot, harus dibuat tidak bergerak," sambungnya.

Maha mengatakan, kesalahan penanganan gigitan ular masih terjadi di banyak daerah di Indonesia.

Nah, seperti apa tahapan penanganan gigitan ular yang tepat jika kejadian berlangsung di dekat tempat tinggal kita?

1. Imobilisasi

Tak sedikit orang yang masih salah dalam melakukan penanganan gigitan ular. Misalnya, banyak yang masih menganggap bahwa mengisap darah di area tergigit ular adalah cara mengeluarkan bisanya.

Padahal, Kepala IGD RS Umum Daha Husada, Kediri, Jawa Timur menjelaskan, dari penelitian Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), 79 persen gigitan ular tidak melalui pembuluh darah melainkan lewat pembuluh getah bening. Sehingga, darah korban gigitan ular tak perlu disedot.

Penanganan pertama pada korban gigitan ular yang dianjurkan adalah imobilisasi atau bagian tubuh yang tergigit dibuat tidak bergerak.

"Prinsipnya imobilisasi. Pergerakan otot akan membuat kelenjar getah bening menyebarkan bisa ularnya, maka kita harus membuat dia (korban) tidak bergerak,” katanya.

Caranya, ambil dua bilah benda tersebut untuk menahan bagian yang tergigit dari ujung jari hingga ujung sendi.

“Jika kaki, berarti dari ujung kaki sampai pangkal paha karena kita ingin membuat kelenjar getah bening yang ada pada otot-otot tidak bergerak karena ototnya gerak,” kata Maha.

2. Ikat

Gabungkan dua bilah benda tersebut menggunakan kain, perban atau elastic band aid agar dua bidang tersebut menopang bagian tubuh yang tergigit dengan baik. Sekali lagi, ikatan bukan dilakukan di tempat gigitan.

Hindari menggerakkan bagian yang tergigit karena khawatir akan menjadi sistemik dan korban justru meninggal.

3. Bawa ke rumah sakit

Bawa korban ke rumah sakit. Pihak rumah sakit akan memeriksakan apakah korban ada pada fase sistemik atau lokal.

Jika masih pada fase lokal, korban akan diobservasi selama 24 hingga 48 jam.

"Kalau tidak jadi sistemik sudah bisa pulang," ucapnya.

Maha menegaskan bahwa anti-bisa bukanlah hal paling utama. Hal utama dalam penanganan korban gigitan ular adalah menolong kegawatannya. Misalnya, membantu memasang ventilator jika korban mengalami kesulitan bernafas.

Lalu jika korban masih bisa nernafas dengan normal bisa diberikan, misalnya nasal cannula, oksigen, diinfus serta diberi obat lain, seperti obat nyeri atau antikolinesterase. Antikolinesterase sendiri menurut Maha bisa membantu membuat otot tidak lumpuh karena efek bisa ular.

Adapun gejala fase sistemik berbeda-beda untuk setiap jenis gigitan ular. Gejala pada korban gigitan ular hijau, misalnya, seperti pendarahan, pendarahan gusi, mimisan, muntah darah, atau kencing darah.

Sementara jika ular yang menyerang memiliki jenis bisa neurotoksin (racun bereaksi di sel saraf) seperti kobra, maka gejala yang mungkin timbul di antaranya mata tidak bisa terbuka, sesak, gagal nafas, hingga gagal jantung.

Jika sudab sistemik, pasien bisa diberi pertolongan darurat airway-breathing-circulation dan memberikan obat antikolinesterase.

"Baru kalau rumah sakit tidak punya anti-venom bisa dirujuk, tapi pasien dalam kondisi sudah tertolong," ucap lulusan Fakultas Kedokteran Universitas Brawijaya, Malang itu.

https://lifestyle.kompas.com/read/2019/08/26/130000920/tahap-penanganan-gigitan-ular-yang-tepat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke