Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Anak Pangeran Harry, Lilibet Diana Masuk Daftar Pewaris Kerajaan Inggris

KOMPAS.com - Lilibet Diana, bayi perempuan Pangeran Harry dan Meghan Markle akhirnya resmi masuk dalam daftar pewaris Kerajaan Inggris. Ia berada di urutan ke delapan pewaris takhta, satu peringkat di bawah Archie, kakak laki-lakinya.

Urutan suksesi terbaru ini diumumkan melalui situs resmi kerajaan, Royal.UK. Dalam daftar tersebut, bayi yang berusia tujuh bulan itu didaftarkan dengan nama Miss Lilibet Mountbatten-Windsor.

Penetapan ini sekaligus menjawab pertanyaan banyak pihak soal status Lilibet dalam garis suksesi kerajaan.

Seperti diketahui, ia lahir di California, ketika kedua orangtuanya menyatakan mundur sebagai anggota senior kerajaan dan melepaskan tanggung jawabnya sebagai bangsawan.

Sempat muncul anggapan ia tidak akan dijadikan pewaris karena latar belakang kondisi orangtuanya saat ini. Namun, penetapan garis suksesi kerajaan agaknya tetap dipertahankan sesuai dengan tradisi dan aturan yang berlaku sebelumnya.

Meski demikian, posisi Lilibet dalam daftar pewaris masih bisa berubah di masa depan. Ia akan semakin jauh dari takhta jika anak-anak Pangeran William dan Kate Middleton memiliki keturunan.

Hal serupa pernah dialami oleh ayahnya, Pangeran Harry yang kini merupakan pewaris takhta di urusan ke enam. Anak bungsu Putri Diana ini pernah berada di posisi ketiga sebelum Pangeran George, Putri Charlotte dan Pangeran Louis lahir.

Kerajaan Inggris mengatur dasar hukum suksesi berdasarkan garis keturunan atau keluarga terdekat pimpinan monarki. Oleh karena itu, Putri Diana, Kate Middleton, Meghan Markle tidak masuk dalam daftar karena status kelahirannya.

Saat ini, Pangeran Charles sebagai Prince of Wales berada di posisi pertama garis suksesi kerajaan. Pria yang kini berusia 72 tahun itu memegang rekor sebagai pewaris terlama dalam sejarah Inggris.

Ia ditetapkan menjadi suksesor utama saat masih berusia tiga tahun, ketika ibunya, Ratu Elizabeth, naik takhta pada 6 Februari 1952.

Suksesi diaturan berdasarkan ketetapan konstitusional abad ketujuh belas termasuk Bill of Rights (1689) dan Act of Settlement (1701).

Dalam perjalanannya, terdapat sejumlah perubahan yang dilakukan misalnya, The Succession to the Crown Act (2013) yang mengakhiri sistem primogeniture laki-laki. Aturan ini sebelumnya menetapkan seorang putra yang lebih muda dapat menggantikan putri yang lebih tua dalam garis suksesi.

Regulasi tersebut juga mengakhiri ketentuan, pewaris yang menikah dengan pemeluk Katolik Roma harus didiskualifikasi dari garis suksesi.

https://lifestyle.kompas.com/read/2021/07/27/095432220/anak-pangeran-harry-lilibet-diana-masuk-daftar-pewaris-kerajaan-inggris

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke