Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ratu Elizabeth Restui Camilla Parker Bowles Jadi Permaisuri Inggris

Kehadirannya disebut merusak pernikahan Pangeran Charles dengan Diana yang berujung dengan perceraian.

Terlepas berbagai ketidaksukaan publik yang diterimanya, Camilla Parker Bowles kini berstatus sebagai istri resmi Pangeran Charles.

Ia juga diberikan gelar Duchess of Cornwall dan memiliki sejumlah tugas kerajaan, seperti istri bangsawan senior Inggris lainnya.

Gelar tersebut menandakan penyambutan keluarga Kerajaan Inggris terhadap wanita yang sudah pernah bercerai dua kali ini.

Kini, Camilla Parker Bowles makin mengukuhkan posisinya setelah Ratu Elizabeth resmi memberinya restu sebagai permaisuri Inggris.

Dalam pidato kenegaraan terbarunya, pimpinan monarki ini berharap Camilla akan mendampingi Pangeran Charles ketika naik takhta nantinya.

"Dan ketika, pada waktunya, putra saya Charles menjadi Raja, saya tahu Anda akan memberinya dan istrinya Camilla dukungan yang sama seperti yang telah Anda berikan kepada saya," kata Ratu Elizabeth.

Menurutnya, posisi itu sangat pantas diterima Camilla karena pengabdian yang telah ditunjukkannya selama ini.

Sebenarnya, status suami istri yang disandang Charles dan Camilla memang secara teknis menjadikannya pimpinan Kerajaan Inggris nantinya.

Namun ketika menikah 17 tahun lalu, Camilla dikabarkan hanya bersedia menjadi Princess Consort, bukan Queen Consort atau dikenal juga dengan istilah permaisuri raja.

Hal diduga karena besarnya penolakan dan ketidasukaan yang ditujukan kepada dirinya.

Namun dengan restu yang diberikan secara terang-terangan ini, agaknya publik Inggris harus bersiap diri mendapatkan sosok ratu baru dengan latar belakang kontroversial.

https://lifestyle.kompas.com/read/2022/02/06/170245520/ratu-elizabeth-restui-camilla-parker-bowles-jadi-permaisuri-inggris

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke