Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Depkes Tindak Tegas Penyelewengan Sertifikasi

Kompas.com - 14/04/2008, 16:34 WIB

JAKARTA, SENIN -  Departemen Kesehatan akan menindak tegas jika ada oknum aparat Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) yang menyalahgunakan wewenang pemberian kartu sertifikat vaksinasi meningitis (International Certificate of Vaccination/ICV) atau kartu kuning. Hal ini terkait dengan ditemukannya sejumlah kartu kuning palsu dalam proses pemeriksaan kelengkapan dokuman para calon jemaah umrah.

Selain itu, Depkes membantah pernyataan Ketua Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) Baluki Ahmad yang menyatakan Depkes memakai aparat kepolisian sehingga 600 orang gagal umrah. Depkes juga menyayangkan pernyataan itu dan meminta AMPHURI tidak asal tuduh tetapi melakukan pemeriksaan dimana sampai terjadi penggunaan kartu sertifikat vaksinasi meningitis.

Menurut Direktur Jenderal Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan Depkes Nyoman Kandun, dalam siaran pers yang diterbitkan Pusat Komunikasi Publik Depkes, Senin (14/4), di Jakarta, pihaknya akan menindak tegas jika ada aparat KKP yang menyalahgunakan wewenang pemberian kartu kuning. AMPHURI sebagai wadah organisasi perusahaan yang bergerak di bidang umrah dan haji, seharusnya memahami aturan yang berlaku dan persyaratan yang harus dipenuhi calon jamaah.

Sejak tahun 2002, Kementerian Kerajaan Arab Saudi telah mengharuskan negara-negara yang mengirimkan jamah haji untuk memberikan vaksinasi meningitis meningokokus dan menjadikannya syarat pokok dalam pemberian visa haji dan umrah.

Setiap jamaah haji dan umrah harus mendapatkan vaksinasi meningitis agar terlindung dari risiko terserang meningitis meningokokus, yakni penyakit radang selaput otak dan selaput sumsum tulang yang terjadi secara akut dan cepat menular.

"Itu sudah dilakukan sejak beberapa tahun lalu, tidak mendadak. Pemerintah Saudi Arabia juga sudah lama minta supaya semua jamaah umrah mendapatkan vaksinasi meningitis," ujarnya. Dalam Nota Diplomatik Kedutaan Besar Kerajaan Saudi Arabia di Jakarta yang ditujukan ke Departemen Luar Negeri pada 7 Juni 2006 juga disebutkan ada beberapa persyaratan kesehatan yang harus dipenuhi pendatang untuk haji dan umrah.

Persyaratan itu antara lain pemberian vaksinasi (ACYW 135) merupakan syarat mutlak dalam pemberian visa haji dan umrah tahun 1427 H dan merupakan tanggung jawab pihak penyelenggara haji dan umrah. Setiap calon jamaah haji dan umrah dan pekerja musiman yang bekerja di lokasi haji harus melampirkan bukti penyuntikan anti meningitis (sebelum tiba di Arab Saudi) minimal 10 hari dan maksimal 3 tahun.

Pihak Depkes RI dan Departemen Agama RI ikut menangani proses vaksinasi itu bagi orang dewasa dan anak-anak usia 2 tahun keatas dan harus dilampirkan sertifikat vaksinasi. Sejauh ini, pihak Depkes sudah melakukan sosialisasi tentang kewajiban vaksinasi meningitis bagi calon jamaah umrah kepada AMPHURI pada tahun 2006 lalu.

Terkait kasus 600 orang gagal umrah, lanjut Nyoman Kandun, kronologis kejadiannya adalah dalam rapat antar instansi yang di pimpin Administrator Bandara Soekarno Hatta (BSH) yang baru, Kepala KKP Bandara Soekarno Hatta menyampaikan keluhannya bahwa masih terjadinya penggunaan ICV atau kartu kuning palsu atau bodong . Berdasarkan hal itu, pihak administratur BSH meminta pihak-pihak terkait menindaklanjutinya.

Kemudian, Polres Metro Bandara Soekarno Hatta menggelar operasi Justisia Sosialisasi Sertifikasi Vaksinasi Jamaah Umrah pada 3 April 2008 ditandatangani Kapolestro Guntur Setyanto. Dalam surat disebutkan, Polres Metro Bandara Soekarno Hatta akan melaksanakan operasi gabungan dengan melibatkan Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Bandara Soekarno Hatta dalam rangka Pencegahan, Penindakan dan Penegakan Hukum terhadap Penyalahgunaan Sertifikat Vaksinasi Ja maah Umrah di wilayahnya tanggal 1-31 April 2008.

Dalam operasi, aparat kepolisian dan petugas kesehatan melakukan penyisiran untuk memeriksa ICV calon jamaah umrah di bandara karena sebelumnya menemukan calon jamaah dengan kartu ICV palsu. ICV yang Asli menggunakan hologram dan ditandatangani dokter KKP yang masih aktif. Dalam operasi ditemukan ICV tidak pakai memakai hologram dan ditandatangani dokter yang sudah meninggal dunia dr. Fuad Imaduddin dan dr. R. Toruan yang saat ini sudah pensiun.

Jadi jelas dalam operasi ditemukan jamaah umrah menggunakan ICV bodong . Hal ini menunjukkan kemungkinan penggunaan ICV palsu sudah berlangsung lama. Agar kejadian serupa tidak terulang, Dr. Nyoman Kandun mengharapkan masyar akat yang akan melakukan haji, umrah maupun yang akan bekerja di lokasi haji membekali diri dengan vaksinasi meningitis minimal 10 hari sebelum berangkat.  

 

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com