Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Taswin Tidak Sendirian?

Kompas.com - 01/08/2008, 13:24 WIB

JAKARTA, JUMAT - Kasubdit Pengembangan Sistem dan Inovasi Direktorat Produktivitas Ditjen Pembinaan dan Pelatihan dan Produktivitas (Ditjen Latas) Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI, KGS Taswin Zein, tidak berdiri sendiri dalam melakukan penunjukan langsung dan penggelembungan dana dalam dua proyek di departemen tersebut.

Pengacara Taswin, Don Ritto, mengatakan, ada sejumlah orang yang turut melakukan perbuatan itu.  "Dalam dakwaan sudah jelas disebutkan dan ada juga yang di luar itu. Nanti kami akan buktikan siapa yang lebih bertanggung jawab dalam penggelembungan dana dan penunjukan langsungnya," ujarnya seusai persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jumat (1/8).

Pada sidang dakwaan Taswin, tim pengacaranya tidak mengajukan eksepsi. Menurut dia, eksepsi hanya formalitas, pihaknya akan fokus pada pembelaan. Taswin diancam dengan pasal berlipat. Ia terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar.

Taswin adalah pimpinan proyek pengembangan sistem pelatihan dan pengadaan alat bengkel pada tahun 2004 senilai Rp 15 miliar. Ia juga pimpinan proyek peningkatan pelatihan pemagangan senilai Rp 35 miliar. Pada kedua proyek itu diduga terjadi penyelewengan dana yang merugikan negara sebesar Rp 13 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com