Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bebas Merokok di Kantor Gubernur

Kompas.com - 19/11/2008, 11:26 WIB

JAKARTA, RABU - Tak usah jauh-jauh jika ingin melihat longgarnya pengamanan dan penegakan ketentuan larangan merokok di Jakarta. Tengok saja Balai Kota DKI tempat Gubernur Fauzi Bowo berkantor dan Geduug DPRD tempat para wakil rakyat berkumpul. Perokok berkeliaran bebas di halaman, tempat parkir, kantin, kamar kecil, musala, bahkan di ruang rapat dan ruang kerja.

Aparat pengamanan dalam (pamdal) yang bertanggung jawab atas keamanan dan ketertiban di lingkungan Balai Kota dan Gedung DPRD DKI tak pernah memberi teguran kepada perokok di sembarang tempat itu. Sebagian besar aparat bahkan tak paham bahwa telah terjadi pelanggaran aturan di depan matanya.

"Yang nggak boleh kan kalau merokok di ruangan ber-AC. Kalau di halaman atau tempat parkir sih saya biarin aja, karena asapnya langsung terbuang ke udara," ujar seorang petugas pamdal di Gedung DPRD DKI, Selasa (18/11).

Menurut petugas pamdal itu, pihaknya kesulitan menegur perokok di sekitar gedung dewan dengan alasan tak tersedianya ruang khusus merokok di tempat itu. Kelonggaran aturan itu pun berlaku tak hanya bagi masyarakat umum, tapi juga bagi para anggota dewan yang sehari-hari berkantor di sana.

Kepala Humas DPRD DKI Chaidir Amsir mengakui di gedung itu saat ini tak tersedia ruang khusus merokok. Pasalnya, ruang khusus yang pernah disiapkan di lantai dasar gedung telah berubah fungsi menjadi tempat penyimpanan barang inventaris sekretariat DPRD.

"Jadi sekarang nggak ada ruang khusus merokok. Kita akan upayakan untuk sediakan ruang itu," ujar Chaidir.

Berdasarkan pantauan Warta Kota, ruang yang tadinya disiapkan sebagai ruang khusus merokok itu kini pintunya terikat rantai dan digembok. Ruang itu terletak di sebelah lift ke ruang utama gedung DPRD.

Kondisi yang tak jauh berbeda juga terlihat di balai kota, yang letaknya dalam satu kompleks dengan gedung DPRD. Para pegawai dan kalangan masyarakat yang berada di sekitar halaman dan gedung kantor Gubernur Fauzi Bowo itu tak merasa bersalah mengepulkan asap rokoknya.

Padahal di tiga gedung yang ada di balai kota itu, telah tersedia sejumlah ruang khusus merokok, walaupun jumlahnya memang terbatas. Para perokok itu beralasan, selama tak ada teguran dari petugas, berarti mereka boleh merokok di tempat itu.

"Emang nggak boleh merokok ya di sini? Kok saya nggak ditegur sama petugas?" ujar Wahyu, pegawai, saat ditemui di balai kota, kemarin.

Kepala Biro dan Humas Prokotol DKI Purba Hutapea mengakui tak mudah mendisiplinkan aparatnya terkait aturan merokok itu. Pelanggaran masih kerap terjadi di lingkungan unit keraa pemprov.

"Saya akan buat instruksi untuk menerapkan sanksi disiplin bagi yang kedapatan merokok di ruang kerja atau di tempat yang bukan seharusnya," ujar Purba.

Menurut catatan Biro Umum DKI, selaku penanggung jawab kawasan Balai Kota DKI dan Gedung DPRD DKI, pihaknya telah menyediakan setidaknya 24 ruang khusus merokok yang disebar di dua lokasi utama, yaitu 14 ruang di blok G dan 8 ruang di blok F.

"Memang tidak di semua lantai gedung disediakan ruang khusus merokok karena kita lokalisasi di beberapa tempat," ujar Kepala Biro Umum DKI Suhendro Baskito saat dihubungi kemarin.

Terkait upaya penegakan aturan Kawasan Bebas Merokok di lingkungan Balai Kota DKI, Hendro pun berjanji akan memberi sosialisasi dan instruksi kepada jajaran aparat pamdal untuk menegakkan aturan tersebut. (Warta Kota/dra)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com