Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masyarakat Tidak Tahu Ada Larangan Merokok

Kompas.com - 19/11/2008, 12:23 WIB

JAKARTA, RABU — Penerapan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005 dan peraturan gubernur Nomor 75 Tahun 2005 tentang Kawasan Dilarang Merokok ternyata belum dipahami oleh masyarakat.

Hal itu terbukti dalam razia perokok siang ini, Rabu (19/11). Dari 20 orang yang tertangkap karena merokok di Kawasan Dilarang Merokok di Terminal Blok M, rata-rata mengaku tidak mengetahui adanya perda larangan merokok tersebut.

Salah satu yang tertangkap dalam razia, Samir bin Sana (33), mengatakan bahwa dirinya tidak mengetahui adanya perda dan pergub larangan merokok meskipun sudah ditetapkan tiga tahun lalu.

"Saya sempat kaget saat ada petugas yang melakukan sidak perokok di terminal karena biasanya saat menunggu bus saya juga merokok, tapi tidak ditangkap," kata Samir di Jakarta, Rabu.

Samir ditangkap oleh petugas di tempat tunggu Terminal Blok M saat sedang menghadang bus. "Kalau tahu akan begini saya pasti tidak akan merokok sembarangan di terminal ataupun angkutan umum," ujarnya.

Namun, dia sendiri mengaku mendukung usaha yang digalakkan pemerintah dalam membatasi perokok di sarana dan tempat umum. "Mungkin sebaiknya seperti ini (sosialisasi dulu) kemudian baru diterapkan sanksi seperti di undang-undang. Sebab, bila sanksi langsung diterapkan, pasti banyak perokok yang tidak siap," ujarnya.

Di Terminal Blok M sudah disediakan dua smoking area bagi perokok yang berada di lobi jalur enam dan parkir B2 di basement. Namun, dari pantauan Kompas.com, belum banyak perokok yang memanfaatkan smoking area ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com