Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sekolah Diimbau Pasang Plang Larangan Merokok

Kompas.com - 27/11/2008, 16:23 WIB

BANDUNG, KAMIS - Direktur Jendral Pendidikan Dasar dan Menengah Departemen Pendidikan Nasional RI, Prof. Suyanto, mengimbau sekolah-sekolah, khususnya kejuruan, mengeluarkan aturan larangan merokok di sekolah. Aturan ini berlaku baik bagi siswa maupun guru.

Imbauan ini disampaikan Suyanto dalam sambutan saat menghadiri serah-terima sertifikat ISO 9001:2000 kepada SMKN 8 Kota Bandung, Kamis (27/11) siang di Bandung.

"Saya inginkan, di sekolah ada plang larangan merokok. Yang namanya profesional itu, mana ada belajar dan bekerja sambil merokok? Mana mungkin membetulkan platina, tapi mata perih akibat asap rokok?" ucapnya dalam acara itu.

Ia memuji keberhasilan sekolah-sekolah di Jepang dan negara lainnya yang lebih dulu menegakkan aturan disiplin ini. Namun, ia memaklumi, realisasi larangan ini membutuhkan keberanian dari pengelola sekolah.

"Sebab, guru-guru-nya pun juga tidak boleh. Jangan sekali-kali guru merokok di depan murid karena ini bisa ditiru," ujarnya.

Ia menambahkan, kebiasaan buruk guru yang merokok kala senggang di sekolah merupakan salah satu bentuk hidden curriculum di sekolah.

Seperti diketahui, sejumlah pemerintah daerah saat ini telah mengeluarkan aturan mengenai larangan merokok di sekolah. Salah satunya, Pemerintah Kota Tangerang. Di Bandung, aturan larangan merokok bagi ssiswa ini belum diatur tegas , apalagi dimasukan ke dalam peraturan daerah.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com