Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Punya NPWP, Bayar Fiskal Rp 2,5 Juta

Kompas.com, 4 Januari 2009, 13:53 WIB

PADANG, MINGGU — Puluhan orang yang akan bertolak ke luar negeri melalui Bandara Internasional Minangkabau, Sumbar, terpaksa harus membayar fiskal sebesar Rp 2,5 juta per orang karena tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) menyusul diterapkannya kebijakan baru Dirjen Pajak sejak 1 Januari 2009.

"Kami sudah menerapkan kebijakan pembayaran fiskal itu sejak 1 Januari 2009. Jadi, bagi warga yang akan berangkat ke luar negeri jika tidak punya NPWP harus bayar fiskal," Kata Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pajak Sumbar dan Jambi Suherman Saleh di Padang, Minggu (4/1).

Berdasarkan data yang dihimpun dari Bandara Minangkabau tanggal 1 sampai 2 Januari 2008, sebanyak 12 orang terpaksa harus membayar fiskal karena tidak memiliki NPWP.

Jumlah warga yang berangkat dari Bandara Minangkabau selama dua hari itu sebanyak 550 orang, sekitar 451 orang langsung mendapatkan pembebasan fiskal karena berbagai faktor, antara lain telah tinggal menetap di negara tujuan, dan lainnya 122 orang bebas fiskal karena memiliki NPWP.

Selanjutnya, lima orang yang umumnya mahasiswa asing bebas fiskal karena punya surat keterangan bebas fiskal luar negeri, dan sebanyak 12 orang di antaranya harus membayar fiskal Rp 2,5 juta per orang karena tidak mempunyai NPWP.

Suherman mengatakan, pihaknya terus menyosialisasikan kepada masyarakat untuk memanfaatkan program sunset policy yang ditawarkan pemerintah serta mengurus NPWP. "Tiap orang yang sudah berusia di atas 21 tahun wajib memiliki NPWP, dan kita terus sosialisasikan hal ini," katanya.

Terkait pembayaran fiskal itu, dia mengatakan, kini sudah ada kebijakan baru yang akan berlaku hingga 15 Januari 2009, warga boleh tidak membayar asalkan membuat surat pernyataan di atas materai Rp 6.000 bahwa akan mengurus NPWP mereka setelah pulang dari luar negeri. "Jika sudah lewat 16 Januari maka kebijakan itu tidak berlaku lagi," katanya.

Untuk mengurus NPWP wajib pajak hanya membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga saja tanpa dipungut biaya.

Bagi masyarakat yang hendak pergi keluar negeri dengan jasa kapal laut yang tak memiliki NPWP akan dikenakan denda sebesar Rp 1 juta, begitu pula dengan pesawat terbang, apabila tidak memiliki NPWP, maka akan didenda sebesar Rp 2,5 juta.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Perhatikan 3 Hal Ini Saat Membeli Perhiasaan Emas, Jangan Sampai Rugi
Perhatikan 3 Hal Ini Saat Membeli Perhiasaan Emas, Jangan Sampai Rugi
Fashion
Mengapa Anak di Bawah 16 Tahun Dinilai Belum Siap Bermedia Sosial?
Mengapa Anak di Bawah 16 Tahun Dinilai Belum Siap Bermedia Sosial?
Parenting
6 Zodiak yang Bisa Menikmati Waktu Sendiri Tanpa Kesepian, Ada Aquarius
6 Zodiak yang Bisa Menikmati Waktu Sendiri Tanpa Kesepian, Ada Aquarius
Wellness
4 Zodiak Dikenal Paling Penyayang pada Hewan Peliharaan, Siapa Saja?
4 Zodiak Dikenal Paling Penyayang pada Hewan Peliharaan, Siapa Saja?
Wellness
Tips Mix and Match Kebaya Encim, Warna Kontras Bikin Lebih Hidup
Tips Mix and Match Kebaya Encim, Warna Kontras Bikin Lebih Hidup
Fashion
Luna Maya Pilih Olahraga Pagi demi Kebugaran dan Kesehatan Mental
Luna Maya Pilih Olahraga Pagi demi Kebugaran dan Kesehatan Mental
Wellness
Menjajal Facial Brightening untuk Wajah Tampak Cerah dan Segar
Menjajal Facial Brightening untuk Wajah Tampak Cerah dan Segar
Beauty & Grooming
Prediksi Shio Kuda Api 2026, Disebut Penuh Peluang Besar
Prediksi Shio Kuda Api 2026, Disebut Penuh Peluang Besar
Wellness
Kebutuhan Psikologis Anak 5-12 Tahun, dari Bermain hingga Rasa Aman
Kebutuhan Psikologis Anak 5-12 Tahun, dari Bermain hingga Rasa Aman
Parenting
Rasa Bersalah Ibu pada Anak, Kapan Masih Wajar dan Kapan Perlu Diwaspadai?
Rasa Bersalah Ibu pada Anak, Kapan Masih Wajar dan Kapan Perlu Diwaspadai?
Parenting
Cinta Laura Ajak Konsisten Hidup Sehat, Mulai dari Langkah Kecil
Cinta Laura Ajak Konsisten Hidup Sehat, Mulai dari Langkah Kecil
Wellness
Perjalanan Cinta Tiffany Young dan Byun Yo Han, Sudah Ada Rencana Menikah
Perjalanan Cinta Tiffany Young dan Byun Yo Han, Sudah Ada Rencana Menikah
Wellness
Momen Taylor Swift Telepon Travis Kelce di Eras Tour, Saling Dukung Meski LDR
Momen Taylor Swift Telepon Travis Kelce di Eras Tour, Saling Dukung Meski LDR
Relationship
Pemicu Ibu Sering Merasa Bersalah dalam Mengasuh Anak Menurut Psikolog
Pemicu Ibu Sering Merasa Bersalah dalam Mengasuh Anak Menurut Psikolog
Wellness
6 Rekomendasi Celana Garis Brand Lokal, Cocok untuk Harian hingga ke Kantor
6 Rekomendasi Celana Garis Brand Lokal, Cocok untuk Harian hingga ke Kantor
Fashion
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau