Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MUI Sumut Bahas Fatwa Larangan Merokok

Kompas.com - 08/01/2009, 10:56 WIB

MEDAN, KAMIS — Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan secepatnya membahas fatwa tentang larangan merokok, yang rencananya diselenggarakan di Kota Padang Panjang, Sumatera Barat, 24 Januari 2009.
   
"Mengenai fatwa itu akan secepatnya dikeluarkan, ini sudah cukup lama dibahas dan dibicarakan para alim ulama di Indonesia," kata Ketua Umum MUI Sumut Prof Dr Abdullah Syah, MA di Medan, Kamis (8/1). Hal tersebut dikatakannya ketika ditanya mengenai pembahasan akhir fatwa dari MUI tentang larangan merokok itu.
       
Dalam pertemuan tersebut akan berkumpul para Ketua MUI seluruh provinsi dan instansi terkait lainnya untuk membicarakan masalah fatwa itu dan penyelesaiannya. Akan dibahas juga isu-isu mengenai perkawinan usia dini, pornografi dan pornoaksi, ketentuan penyaluran zakat fitrah dan masalah lainnya yang dianggap penting.
   
"MUI akan mengeluarkan fatwa-fatwa yang dianggap perlu, ini tujuannya adalah untuk kepentingan masyarakat," ujar Abdullah Syah yang juga Guru Besar IAIN Sumut.
   
Ia menjelaskan, dalam pembahasan fatwa larangan merokok perlu dilakukan secara teliti serta arif karena masalah ini menyangkut kepentingan orang banyak, jangan ada orang yang merasa dirugikan dengan dikeluarkannya fatwa itu.
   
"Sebelum adanya fatwa itu, sudah banyak orang yang merasa keberatan. Hal ini lah yang harus kita jaga setelah keluarnya fatwa larangan merokok," kata Abdullah Syah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com