Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Majelis Keagamaan Tolak Undang-Undang Kesehatan

Kompas.com - 13/10/2009, 17:58 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Sejumlah majelis keagamaan, Selasa (13/10), menyatakan menolak Undang-Undang Kesehatan yang telah disahkan DPR beberapa waktu lalu. Pasalnya, mereka menilai, dalam undang-undang itu terdapat pasal-pasal krusial yang tidak sesuai dengan ajaran agama, yakni melegalkan praktik aborsi.

"Kami menolak dengan tegas praktik aborsi dan upaya-upaya legalisasi aborsi yang tidak sesuai dengan ajaran agama," kata salah seorang perwakilan majelis yang berasal dari Persekutuan Gereja-Gereja dan Lembaga Injili Indonesia, Pdt Wilfred Soplantila, dalam jumpa pers Pernyataan Sikap Majelis-Majelis Keagamaan Tentang Aborsi, di Kantor Majelis Ulama Indonesia, Jakarta.

Penolakan yang sama dilakukan oleh Majelis Ulama Indonesia, Persekutuan Gereja-Gereja dan Lembaga Injili Indonesia, Konferensi Wali Gereja Indonesia, Parisada Hindu Dharma Indonesia Pusat, Perwakilan Umat Buddha Indonesia, dan Majelis Tinggi Agama Konghucu Indonesia.

Menurut majelis, dalam Undang-Undang Kesehatan Tahun 2009 terdapat pasal-pasal krusial yang tidak sesuai dengan ajaran agama. Di antaranya terdapat di Pasal 85 huruf a Undang-Undang Kesehatan.

"Kami meminta Presiden untuk tidak menandatangani Undang-Undang Kesehatan itu," ungkapnya.

Tak hanya itu, majelis-majelis agama juga berencana akan mengajukan uji materi Undang-Undang Kesehatan tersebut ke Mahkamah Konstitusi.

Undang-Undang Kesehatan Tahun 2009 Pasal 84 ayat 1 menyatakan, setiap orang dilarang melakukan aborsi, kecuali (ayat 2) ada indikasi bukti secara klinis kehamilan itu dapat membahayakan nyawa ibu atau anak dalam kandungan.

Adapun Pasal 85 ayat a menyatakan, aborsi diperbolehkan sebelum kehamilan berumur 6 minggu dihitung dari hari pertama haid terakhir, kecuali dalam hal kedaruratan medis. Hal inilah yang dinilai majelis-majelis agama tidak sesuai dengan ajaran agama.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com