Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Presiden Bisa Terbitkan Perppu untuk PPATK

Kompas.com - 23/11/2009, 13:04 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono didesak untuk merealisasikan semangatnya menyelesaikan polemik Bank Century dengan menerbitkan Perppu agar Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) bisa membuka data aliran dana kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meski belum masuk ke proses penyidikan.

Pasalnya, audit investigasi BPK yang diserahkan kepada DPR RI minus audit terhadap aliran dana karena transparansi yang bisa dilakukan PPATK 'tersandung' ketentuan Undang-Undang.

Anggota Komisi XI DPR RI Maruarar Sirait mengerti bahwa sulit bagi PPATK untuk membuka data aliran dana karena UU 25 Tahun 2003 pasal 26 huruf g mengatur bahwa PPATK tak dapat menyerahkan data aliran dana kecuali kepada pihak Kepolisian dan Kejaksaan.

Pasal 27 ayat 4 juga menyatakan semua informasi yang diberikan PPATK tetap harus dirahasiakan. "SBY bisa keluarkan Perppu untuk ini. Dia bisa keluarkan perppu Plt KPK, JPSK, kenapa untuk transparansi ini enggak bisa. Kalau bisa, dia bisa membuat terobosan," tuturnya di Gedung DPR RI, Senin (23/11).

Maruarar mengaku cuma berpegang pada semangat SBY di depan media massa kemarin untuk menuntaskan kasus Bank Century. SBY meminta semua pihak untuk transparan dalam menyelesaikannya. "Tapi saya mempertanyakan kenapa beliau berkata seperti itu sehari sebelum diserahkan. Masa satu hari bisa selesai mengaudit. Kalau bisa (Perppu) diberikan, artinya kualitas audit BPK sudah memuat tentang aliran dana," ungkapnya.

Tanpa audit terhadap aliran dana, audit tak akan dapat menunjukkan arah aliran dana bail out sebesar Rp 6.7 triliun kepada Bank Century. "Kalau perppu sudah dikeluarkan dari beberapa minggu lalu sudah jelas siapa yang bertanggung jawab," tandasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com