Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pidana Kawin Siri, Bukan Solusi "Semata Wayang"

Kompas.com - 16/02/2010, 14:27 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Wacana mengenai diberlakukannya sanksi pidana bagi para pelaku nikah siri dan poligami adalah salah satu upaya pemerintah yang patut disambut baik. Namun, sanksi pidana bukan satu-satunya jalan keluar yang tepat untuk melindungi para perempuan "korban" kawin siri.

"Upaya pengkriminalan tindakan nikah siri sebenarnya bukan satu-satunya jalan yang tepat jika maksud dari RUU itu untuk melindungi perempuan sebagai pihak yang lemah," kata Ninik Rahayu, Wakil Ketua Komisi Nasional (Komnas) Perempuan, saat ditemui Kompas.com di Jakarta, Selasa (16/2/2010).

Jika memang ingin memberlakukan sanksi pidana bagi para pelaku nikah siri, pemerintah juga harus melihat kesiapan masyarakat. "Pemerintah sudah harus benar-benar mempersiapkan segala sesuatu yang melatarbelakangi masyarakat agar mereka siap menghadapi aturan tersebut, misalnya terkait persoalan kemiskinan dan pendidikan," ujar Ninik.

Sebagian besar masyarakat Indonesia, terutama kaum perempuan, melakukan nikah siri karena faktor kemiskinan dan pendidikan yang kurang. "Nah, mereka yang melakukan nikah siri karena alasan ini tidak bisalah begitu saja dikenai sanksi pidana. Harusnya pemerintah justru bantu mempermudah," cetusnya.

Untuk itu, kata Ninik, harus ada pemisahan perlakuan antara para pelaku nikah siri dalam undang-undang nanti. "Mereka yang melakukan nikah siri karena tidak memiliki biaya untuk melakukan pencatatan administratif, dan karena kesulitan mendapat akses untuk menikah sebaiknya tidak begitu saja dikenai sanksi. Namun, bagi mereka yang notabene memiliki kemampuan dan akses untuk menikah secara legal tapi malah menikah siri, itulah yang harus dikenai sanksi pidana," tandasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com