Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

166 Kasus Kekerasan Dilakukan Pejabat Publik

Kompas.com - 08/03/2010, 14:06 WIB

KOMPAS.com - Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menerima 166 kasus kekerasan terhadap perempuan (KtP), sepanjang 2009, yang pelakunya adalah pejabat publik atau tokoh.

Arimbi Heroepoetri, Komisioner Divisi Pemantauan, mengatakan Komnas Perempuan melakukan pemantauan khusus kasus KtP jenis ini sejak 2006.

"Reaksi masyarakat dan sistem hukum tidak cukup memadai terhadap kasus ini. Pola yang terjadi adalah pengabaian, pengingkaran, dan pembungkaman atas tuntutan korban," papar Arimbi pada peluncuran Catatan Tahunan Tentang Kekerasan Terhadap Perempuan periode Januari - Desember 2009 di Kantor Komnas Perempuan Jakarta, Minggu (7/3/2010).

KtP yang dilakukan pejabat publik atau tokoh terjadi dalam relasi kuasa, seperti atasan kepada bawahan, dosen kepada mahasiswa, bahkan tokoh agama kepada umatnya.

Fenomena kasus seperti ini tersebar di seluruh Indonesia. Pada 2006 tercatat 557 kasus dalam ranah rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh pejabat publik dan aparat negara.

Sayangnya, kasus seperti ini cenderung dibungkam. Korban mengalami reviktimisasi dan semakin menjauh dari penyelesaian kasus dalam pengadilan. Aspek hukum, sosial, dan kebijakan institusi untuk kasus ini belum berpihak pada korban.

Korban juga seperti masuk belantara tanpa kejelasan ketika meminta perlindungan. Korban masih kesulitan memasuki ranah hukum, sementara perlindungan saksi korban mensyaratkan kasus sudah masuk ke pengadilan.

"Komnas Perempuan mencoba memetakan masalah ini. Korban harus mendapat perlindungan dari keluarga, institusi, dan negara," papar Arimbi.

Akan lebih menyulitkan korban jika ternyata keluarga korban melakukan pengingkaran atas kasus. Padahal keluarga memiliki peran penting untuk melindungi korban dalam kasus semacam ini.

Rekomendasi dari Komnas Perempuan terkait kasus ini adalah agar negara mensinkronisasikan berbagai peraturan. Di antaranya revisi KUHP, KUHAP dan produk hukum lain. Selain itu juga membuat RUU Bantuan Hukum, membangun budaya hukum aparat penegak hukum, dan masyarakat yang masih bias gender.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com