Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Peraturan yang Diskriminatif Terhadap Perempuan

Kompas.com - 19/08/2010, 08:20 WIB

KOMPAS.com - Sebagai perempuan, Anda mungkin pernah mengalami berbagai macam pembatasan, baik dalam bidang pendidikan, pekerjaan, maupun dalam hidup bermasyarakat. Contohnya, beberapa waktu belakangan ini muncul peraturan (maupun yang masih dalam batas wacana) yang semakin membatasi wanita. Pemberlakuan jam malam bagi perempuan, misalnya, dimana bila perempuan keluar malam akan dianggap sebagai perempuan "tidak benar".

"Pembatasan, pelecehan, dan pengucilan, termasuk dalam diskriminasi, meskipun mengatasnamakan kepentingan perempuan," kata Andy Yentriyani, Commissioner Komnas Perempuan, sebelum launching film Atas Nama di Pusat Perfilman Usmar Ismail, Rabu (18/8/2010) lalu.

Atas Nama adalah film dokumenter yang mengangkat praktik dan dampak kebijakan diskriminatif melalui pengalaman perempuan. Di berbagai daerah, seringkali kepentingan perempuan digunakan sebagai alasan untuk membuat peraturan yang dapat membatasi gerak dari perempuan itu sendiri. Peraturan tentang cara berbusana di daerah Nanggroe Aceh Darusalam menjadi salah satu contoh pembatasan gerak bagi wanita. Ada pula kasus pengusiran jemaah perempuan Ahmadiyah, yang tentu juga menjadi masalah pendiskriminasian bagi perempuan.

Film ini disusun setelah Komnas Perempuan  meluncurkan laporan "Atas Nama Otonomi Daerah: Pelembagaan Diskriminasi dalam Tatanan Negara-Bangsa", pada Maret 2009 lalu. Laporan ini menunjukkan terdapat 154 kebijakan daerah yang bersifat diskriminatif terhadap perempuan.

Salah satu bukti diskriminatif yang cukup banyak dibicarakan dan berdampak langsung adalah ketika aparat Dinas Tramtib yang salah menangkap Lilis Lindawati, tahun 2006 lalu. Lilis menjadi korban penerapan Peraturan Daerah (Perda) No 8 Tahun 2005 tentang Pelarangan Pelacuran di Kota Tangerang, dimana ia dituduh sebagai seorang pekerja seks komersial. Sebab saat ditangkap, Lilis berada di pinggir jalan seorang diri di pertigaan Pos Gerendeng, Karawaci, Tangerang. Meskipun Lilis telah membela diri, pihak Tramtib tidak mempercayainya. Lilis tetap diwajibkan menghadiri sidang tindak pidana ringan di plaza kantor pusat Pemerintahan Kota Tangerang.

Berbagai masalah diskriminasi terhadap perempuan telah terjadi sejak dahulu. Masalah ini pun terus bergulir hingga kini tanpa dapat dihentikan. Ada beberapa pihak yang berperan aktif untuk menanggulangi masalah ini dan memperjuangkan kesetaraan antara kaum lelaki dan perempuan. Namun, ada juga beberapa pihak yang merasa nyaman dengan keadaan ini karena merasa dilindungi.

"Tidak ada cara khusus yang dapat dilakukan untuk menanggulangi masalah ini. Salah satu yang dapat dilakukan adalah dengan mengubah pola pikir dari masyarakat itu sendiri hingga aparat yang bertugas, mengubah pola pikir dari kaum wanita itu sendiri dan kaum pria," tambah Andy Yentriyani.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com