Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Perceraian Didominasi KDRT

Kompas.com - 10/12/2010, 04:31 WIB

YOGYAKARTA, KOMPAS - Penyebab perceraian didominasi oleh kasus kekerasan dalam rumah tangga. Pada tahun 2009, lebih separuh dari total 216.286 perkara perceraian yang ditangani Mahkamah Syariah dan Peradilan Agama di seluruh Indonesia disebabkan persoalan KDRT.

Kekerasan tersebut mencakup penelantaran rumah tangga, kekerasan fisik, kekerasan psi- kis, dan kekerasan seksual. Angka perceraian juga didominasi cerai gugat oleh istri daripada cerai talak yang menunjukkan kuatnya inisiatif pihak istri untuk menghentikan KDRT.

Dalam proses perceraian, hak-hak istri cenderung masih terabaikan. Hal ini terungkap dalam seminar ”Pemenuhan Hak-hak Istri dalam Proses Perceraian” pada Kamis (9/12) yang digelar Pusat Pengembangan Sumber Daya untuk Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan Rifka Annisa.

Panitera Muda Perdata Agama Mahkamah Agung Purwosusilo mengatakan, undang-undang sebenarnya telah memberikan jaminan kedu- dukan terhormat dan seimbang terhadap perempuan sebagai istri. Namun, implementasi di lapangan masih menunjukkan tingginya pengabaian terhadap hak perempuan dalam proses perceraian.

”Beberapa hakim berpe- gang pada asas tidak memutus apa yang tidak diminta sehingga tidak memutus hak-hak istri selama tidak diminta dalam surat gugat. Akibatnya, keadilan tidak dapat diwujudkan,” kata Hakim Pengadilan Tinggi Agama Yogyakarta Qomarudin Mudzakir.

Menurut Qomarudin, hak-hak istri setelah perceraian telah diatur dalam peraturan perundangan seperti nafkah madliyah atau nafkah yang belum dibayar suami dan mut’ah atau pesangon. Sebagian besar kaum perempuan tidak mendapat perlindungan ancaman teror atau kekerasan pascapersidangan dari mantan suami serta tidak mendapatkan hak atas nafkah.

Terkait pembagian harta bersama, misalnya, sebagian hakim menyarankan pembagian di luar proses cerai agar si- dang tidak terlalu lama. Hal ini membuat perempuan lebih banyak kehilangan hak atas harta.(WKM)

 

 

 

 

 

 

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com