Kenaikan tarif itu hanya mengenai 9 persen reklame di Surabaya dan meningkatkan pendapatan Surabaya sampai Rp 5 miliar. Ini justru baik dan bisa digunakan untuk memperbaiki pelayanan publik di Surabaya. Sementara, pemilik reklame berukuran kecil malah terbantu dengan penurunan tarif.
Menurut Airlangga, harus dipertanyakan keresahan masyarakat mana yang digunakan DPRD Surabaya sebagai dalih mengajukan hak angket atas kenaikan pajak reklame. Apakah betul masyarakat dirugikan.
Secara terpisah, Gubernur Jawa Timur Soekarwo mengatakan akan terus mempertemukan kepala daerah dengan Ketua DPRD yang sedang konflik.
Langkah ini dilakukan selama ketiga daerah, yaitu Kota Surabaya, Kabupaten Tuban, dan Kabupaten Jember,
belum menyelesaikan APBD 2011.