Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wali Kota Surabaya Koreksi Tiga Poin BAP

Kompas.com - 29/01/2011, 04:41 WIB

SURABAYA, KOMPAS - Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, Jumat (28/1), mengoreksi tiga poin berita acara sebelum menandatangani berita acara pemeriksaan atau BAP oleh Panitia Khusus Hak Angket Peraturan Wali Kota Nomor 26 dan 57 Tahun 2010 tentang Penataan Reklame.

Dalam sidang Pansus itu, Risma minta poin 3 dicoret karena tidak sesuai dengan pernyataan dalam pemeriksaan, yakni soal masa berlaku Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah pada 1 Januari 2010. Saat pemeriksaan, dia menyatakan, UU berlaku efektif dua tahun setelah disahkan, yakni pada 1 Januari 2012.

Risma menambahkan poin 4 tentang tidak mengetahui secara menyeluruh substansi/isi draf Perwali 56 dan 57 karena hanya memberi arahan substansi kebijakan. Tambahan yang diberikan wali kota pada substansi teknis Perwali dan seterusnya.

Koreksi terakhir pada poin 8 yang menyebutkan, wali kota mengetahui surat dari DPRD Surabaya Nomor 480/1315/436.5/ 2010 dan seingat wali kota sudah didisposisi. Wali Kota memberi tambahan, surat itu sudah dijawab.

Ketua Panitia Khusus Angket Reklame Sachiroel Alim mengatakan, setelah Pansus melaporkan hasil kerja kepada Badan Musyawarah DPRD Surabaya, ditentukan, rapat paripurna dilangsungkan Senin (31/1). Dalam paripurna, laporan diserahkan dan fraksi-fraksi menyampaikan pandangan umum yang kemudian menjadi keputusan DPRD.

Jika DPRD Surabaya memutuskan ada pelanggaran tugas kepala daerah, hak menyatakan pendapat dan proses menuju penggantian bisa dilakukan.

Airlangga Pribadi, pengajar Ilmu Politik Universitas Airlangga, mengatakan, dalam proses sejak interpelasi sampai hak angket tidak terlihat DPRD memberi pembelajaran politik kepada masyarakat.

Sebab, yang menjadi fokus hanya masalah prosedural yang juga masih problematik, bukan pada substansi apakah masalah ini berkontribusi atau merugikan masyarakat.

Hak angket DPRD kali ini, kata Airlangga, hanya menyentuh isu pinggiran, yakni mengganggu keuangan perusahaan iklan besar, tetapi tidak berpengaruh pada masyarakat secara umum.

Inflasi Surabaya sama sekali tidak berhubungan dengan kenaikan pajak reklame, tetapi tergantung harga kebutuhan pokok dan variabel lain di luar tarif reklame.

Kenaikan tarif itu hanya mengenai 9 persen reklame di Surabaya dan meningkatkan pendapatan Surabaya sampai Rp 5 miliar. Ini justru baik dan bisa digunakan untuk memperbaiki pelayanan publik di Surabaya. Sementara, pemilik reklame berukuran kecil malah terbantu dengan penurunan tarif.

Menurut Airlangga, harus dipertanyakan keresahan masyarakat mana yang digunakan DPRD Surabaya sebagai dalih mengajukan hak angket atas kenaikan pajak reklame. Apakah betul masyarakat dirugikan.

Secara terpisah, Gubernur Jawa Timur Soekarwo mengatakan akan terus mempertemukan kepala daerah dengan Ketua DPRD yang sedang konflik.

Langkah ini dilakukan selama ketiga daerah, yaitu Kota Surabaya, Kabupaten Tuban, dan Kabupaten Jember,

belum menyelesaikan APBD 2011. (ETA/INA)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com