Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Desak Moratorium Studi Banding DPR

Kompas.com - 08/05/2011, 13:31 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Sejumlah lembaga swadaya masyarakat mendesak penerbitan moratorium studi banding ke luar negeri yang dilakukan alat kelengkapan DPR. Moratorium yang dimaksud bukan sekadar menjadwalkan ulang studi banding keluar negeri, melainkan juga mengevaluasi kembali perlu tidaknya dilakukan studi banding.

"Kalau mau moratorium, bukan moratorium jadwal ulang, tapi menghentikan, bongkar semua pelaksanaan," ujar Direktur Monitoring, Advokasi, dan Jaringan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia Ronald Rofiandri dalam jumpa pers di Jakarta, Minggu (8/5/2011). Dalam jumpa pers tersebut, hadir pula peneliti korupsi politik Indonesia Corruption Watch, Abdullah Dahlan, dan peneliti Indonesia Budget Centre, Roy Salam.

Ketiga LSM tersebut mendesak agar perencanaan studi banding DPR ke luar negeri dievaluasi. DPR, kata Ronald, harus dapat menentukan mana pembahasan rancangan undang-undang yang memerlukan studi banding ke luar negeri dan mana yang tidak.

"Ada tidak RUU yang enggak masuk Porlegnas (Program Legislasi Nasional) tapi distudibandingkan, atau misalnya RUU yang mendekati babak akhir pembahasan, tidak relevan lagi studi banding," katanya.

Menurut Ronald, evaluasi studi banding bukan hanya soal pangkas-memangkas anggaran. "Tapi, dari aspek perencanaan, apa iya setiap RUU butuh studi banding?" ujarnya. Anggaran, kata Ronald, hanya merupakan suatu konsekuensi dari perencanaan. "Kalau desain perencanaannya transparan, otomatis anggaran bisa direm," lanjutnya.

Abdullah menambahkan, selama ini banyak studi banding DPR yang tidak relevan dengan penguatan legislasi. Banyak lokasi studi banding yang tidak tepat dengan RUU yang tengah dibahas. Ia mencontohkan, kunjungan Komisi X DPR ke Afrika Selatan dalam rangka membahasa RUU Kepramukaan.

"Kenapa pilih Afsel? Dia bilang, kita ingin belajar kegagalan. Hal aneh, untuk belajar kegagalan, alokasi anggarannya besar. Secara sosiologis, Afsel juga berbeda dengan Indonesia. Hasilnya, RUU tidak ada yang diambil dari hasil studi bandingnya," paparnya.

Ketiga LSM itu juga menyatakan siap beraudiensi dengan pimpinan DPR, BURT, dan Setjen DPR guna menjajaki berbagai kemungkinan perbaikan, terutama dalam mengefektifkan term of reference sebagai media perencanaan studi banding.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com